Wabup Sumrambah : Berbicara Kemiskinan Gampang Didiskusikan, Akan tetapi Susah Untuk Dientaskan

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : wabup ketika sambutan

memoexpos.co – Berbicara kemiskinan sesuatu hal yang menarik untuk dibicarakan gampang untuk didiskusikan tapi susah untuk dientaskan, bersama seluruh kepala desa mari berpikir bersama Bagaimana cara mengentaskan kemiskinan dan semua telah mengetahui bahwa akar masalah dari kemiskinan adalah kemalasan

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika Sosialisasi Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) Desa/Kelurahan Untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Yang Terintegerasi Dengan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jombang Tahun 2019. Rabu (31/7/2019)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tidak bisa terus-menerus menangani kemiskinan hanya dilakukan di skala Kabupaten, oleh sebab itu kita harus bersatu mulai dari Kepala Desa untuk berfikir menggali potensi, menggali permasalahan ada, menggali kelayakan potensi pasar, potensi produksi, potensi kebutuhan masyarakat”, ujarnya 

Menurutnya, Dari 90% permasalahan kemiskinan itu adalah permasalahan struktural bukan permasalahan kultural maka dari itu agar tidak salah dalam proses pengentasan kemiakinan para pejabat-pejabat baik di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat diharapkan dapat memberikan kebijakan yang tepat, yang tertuju langsung kepada masyarakat miskin

Diharapkan dimasing-masing kecamatan bisa berkoordinasi dengan baik terkait pemenuhan kebutuhan kita sehari-hari agar terciptanya simbiosis mutualism, bersatu, saling berbagi produksi di sektor kebutuhan, inilah yang akan membuat Kabupaten Jombang lebih baik dimasa yang akan datang,

Sementara itu, Bagian kemiskinan tidak hanya di tanggung oleh Dinas Sosial saja, tetapi merupakan tanggungjawab dari Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas-dinas yang lain karena semua mengemban fungsi yang sama baik dari Camat, Kepala Desa dan seluruhnya harus bersatu padu untuk mengentaskan kemiskinan karena kita ingin mewujudkan cita-cita kita yang tertuang di Sila ke 5 Pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Baca Juga:  Bupati Jombang Serukan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, tak Boleh Ada Diskriminasi

Senada dengan Soleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten JombangTujuan dari pembentukan kelembagaan PUSKESOS yaitu diharapkan agar dapat membantu Kecamatan maupun Desa dalam rangka penanganan maslaah sosial, diantaranya penanganan fakir miskin, penanganan penyandang kesejahteraan sosial juga terkait dengan penjangkauan pendataan verifikasi dan validasi data-data kemiskinan melalui BDT,

Mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 semua bantuan sosial dan segala bentuk program-program pembangunan sosial hanya melalui kegiatan yang kita sebut dengan basis data terpadu untuk itu salah satu faktor yang paling penting dan strategis di Kabupaten Jombang atau nasional pada umumnya, ini adalah proses yang akan membantu bapak dan ibu kepala desa Camat dan secara menyeluruh Kabupaten Jombang untuk bisa menyelesaikan urusan masalah-masalah sosial melalui kelembagaan sebagaimana dimaksud PUSKESOS dan tujuan lain adalah dalam rangka bersama-sama membangun komitmen untuk menyelesaikan urusan masalah-masalah sosial di tingkat akar rumput yang paling bawah

PUSKESOS ini kita nilai sebagai kelembagaan yang sangat strategis karena semua akan dilakukan menggunakan aplikasi online yang di 306 Desa saat ini sudah mempunyai operator Desa dan yang menggerakan PUSKESOS ini adalah kader-kader Desa diantaranya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), karang taruna, kader pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi yang akan kita latih bimtek untuk membidangi dan mengelola kelembagaan PUSKESOS.

Untuk pencanangan pembentukan PUSKESOS ini telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Jombang nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Bupati Jombang nomor 55 tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan, Peraturan Bupati Jombang nomor 20 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terintegrasi dengan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan. pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru