Caption foto : pelaku saat ditangkap
memoexpos.co – FF (27) di amankan unit Resmob polres Jombang karena berani melakukan pencurian diwilayah hukum Polres Jombang.
AKP Azi Pratas Guspitu Kasatreskrim Polres Jombang membeberkan berawal dari laporan seorang warga hari Senin (25/4) sekira jam 19.30 wib telah terjadi penjambretan di Jalan raya Desa Banjardowo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, korbanya adalah seorang wanita saat itu melakukan perjalanan pulang dari kerja. mendapat laporan reskrim langsung mengejar pelaku pukul 00.30 wib hari Selasa (14/5) anggota Resmob Polres Jombang berhasil menangkap FF (27) dirumahnya tanpa perlawanan
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo Neo 5 warna putih, 1 unit motor Honda Supra warna merah hitam yang digunakan terduga pada saat melakukan pencurian serta 1 unit doosbox Hp Oppo Neo 5 yang disita dari korban.
Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun
Untuk mempwrtanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. guna kepentingan proses lebih lanjut pungkasnya (bay)