Caption foto : suasana pembentukan HIPPA
memoexpos.co – Partisipasi Petani dan Perkumpulan Petani Pemakai air dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Desa Sebagai Upaya Pengelolaan distribusi air yang lancar,Merata dan Lestari.
Hal Tersebut disampaikan oleh Imam Bustomi ST Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR (Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan IPDMIP tahun 2019 dalam rangka koordinasi pembentukan HIPPA/GHIPPA dan badan hukum, Pemilihan pengurus HIPPA di desa desa daerah irigasi Kabupaten Jombang.
Ia mengatakan, Himpunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (HIPPA ) merupakan kelembagaan pengelola irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa. Dalam pembentukan HIPPA ini, kelembagaan petani lokal yang sudah ada perlu dijadikan basis pengembangan. guna dapat membentuk Gabungan HIPPA pada suatu daerah layanan sekunder atau beberapa blok sekunder. Sehingga Gabungan tersebut merupakan gabungan beberapa HIPPA yang ada pada suatu daerah layanan sekunder atau lebih. pada suatu daerah irigasi. Sehingga bisa menjadi suatu asosiasi dari beberapa Gabungan kelompok tani yang ada pada satu daerah irigasi atau yang tergabung pada suatu tempat pengambilan air.
Selain itu,Bustomi menambahkan, Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan sistem irigasi partisipatif untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi Partisipasi dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Bentuk partisipasi Gabungan dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi.
“Bentuk partisipasi dalam pengembangan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana. ungakpnya
Dilakukan secara HIPPA atau melalui GHIPPA didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian, dan dapat disalurkan melalui HIPPA diwilayah kerjanya.
“Peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani dan dapat dibantu oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah”,ujarnya
Terpisah Kepala Desa Karanglo Habib Ghofir SIP Kecamatan Mojowarno ketika dikonfirmasi mengatakan, Peran Hippa Desa harus tampak dalam rangka memenuhi kebutuhan air masyarakat petani, Kalau ada tanaman yang gagal panen karena kekurangan air Hippa Desa juga ikut bertanggung jawab. katanya Rabu (13/3/2019)
“Kami menyambut baik kordinasi PUPR yang telah berinisiatif jemput bola utk penataan ulang kepengurusan HIPPA di desa Karanglo, kami juga berharap agar masing-masing penanggung jawab air bisa sinkron dan komunakatif sehingga air cukup lancar dan aman untuk kebutuhan petani,” ucapnya
Bantuan pemerintah daerah yang diberikan kepada gabungan petani dituangkan dalam dokumen operasi dan pemeliharaan partisipatif yang memuat kesepakatan pembagian pembebanan (sharing) dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyediaan pembiayaannya yang ditandatangani oleh dinas kabupaten yang membidangi irigasi dan ketua HIPPA serta disahkan oleh Kepala Desa.pungkasnya (bay)