Pengelolaan Sistem Irigasi Bagi Petani untuk Meningkatkan Rasa Memiliki

- Penulis

Rabu, 13 Maret 2019 - 16:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

đź“° Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : suasana pembentukan HIPPA

memoexpos.co – Partisipasi Petani dan Perkumpulan Petani Pemakai air dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi di Desa Sebagai Upaya Pengelolaan distribusi air yang lancar,Merata dan Lestari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal Tersebut disampaikan oleh Imam Bustomi ST Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR (Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang) Kabupaten Jombang, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan IPDMIP tahun 2019 dalam rangka koordinasi pembentukan HIPPA/GHIPPA dan badan hukum, Pemilihan pengurus HIPPA di desa desa daerah irigasi  Kabupaten Jombang. 

Ia mengatakan, Himpunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (HIPPA ) merupakan kelembagaan pengelola irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa. Dalam pembentukan HIPPA ini, kelembagaan petani lokal yang sudah ada perlu dijadikan basis pengembangan. guna  dapat membentuk Gabungan HIPPA pada suatu daerah layanan sekunder atau beberapa blok sekunder. Sehingga Gabungan tersebut merupakan gabungan beberapa HIPPA yang ada pada suatu daerah layanan sekunder atau lebih. pada suatu daerah irigasi. Sehingga bisa menjadi suatu asosiasi dari beberapa Gabungan kelompok tani yang ada pada satu daerah irigasi atau yang tergabung pada suatu tempat pengambilan air.

Selain itu,Bustomi menambahkan, Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keberlanjutan sistem irigasi partisipatif untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan yang memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi meliputi Partisipasi dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi. Bentuk partisipasi Gabungan dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi.

Baca Juga:  Desa Sumbernongko Optimalkan Program Pamsimas

“Bentuk partisipasi dalam pengembangan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi. Dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana. ungakpnya

Dilakukan secara HIPPA atau melalui GHIPPA didasarkan atas kemauan dan kemampuan masyarakat petani serta semangat kemitraan dan kemandirian, dan dapat disalurkan melalui HIPPA diwilayah kerjanya.

“Peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani dan dapat dibantu oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah”,ujarnya

Terpisah Kepala Desa Karanglo Habib Ghofir SIP Kecamatan Mojowarno ketika dikonfirmasi mengatakan, Peran Hippa Desa harus tampak dalam rangka memenuhi kebutuhan air masyarakat petani,  Kalau ada tanaman yang gagal panen karena kekurangan air Hippa Desa juga ikut bertanggung jawab. katanya Rabu (13/3/2019)

“Kami menyambut baik kordinasi PUPR yang telah berinisiatif jemput bola utk penataan ulang kepengurusan HIPPA di desa Karanglo,  kami juga berharap agar masing-masing  penanggung jawab air bisa sinkron dan komunakatif sehingga air cukup lancar dan aman untuk kebutuhan petani,” ucapnya 

Bantuan pemerintah daerah yang diberikan kepada gabungan petani dituangkan dalam dokumen operasi dan pemeliharaan partisipatif yang memuat kesepakatan pembagian pembebanan (sharing) dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyediaan pembiayaannya yang ditandatangani oleh dinas kabupaten yang membidangi irigasi dan ketua HIPPA serta disahkan oleh Kepala Desa.pungkasnya (bay)

 

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru