Tiga Warga Sumobito Pengedar Sabu Diringkus Polres Jombang

- Penulis

Kamis, 19 Januari 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Warga Sumobito Pengedar Sabu Diringkus Polres Jombang

Jombang, layang.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim berhasil menangkap pengedar narkoba di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Penggerebekan di dalam rumah di Sumobito pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB. Tiga orang ditangkap di tempat itu. Hal tersebut disampaikan Humas Polres Jombang, dalam pres release yang diterima http://layang,co, Kamis (19/01/2023)

Tiga orang pelaku yang diduga pengedar yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.

“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023).

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.

Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Jombang Ringkus Penjahat Motor-Mobil dan Serahkan BB Kepada Pemilik

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang.

AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru