Tim Gabungan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Operasi Pasar Sasar di Enam Kecamatan
Jombang, layang.co – Tim gabungan penegak hukum di wilayah Kabupaten Jombang yang terdiri daro Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi Militer (PM), Kepolisian, Bea Cukai Wilker Kediri dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Rabu (14/12/2022) pagi melakukan operasi pasar di enam kecamatan wilayah Jombang.
Keenam kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno. Tujuan operasi pasar untuk melaksanakan sidak dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat dan para pedagang grosir, pemilik kios, terdapat ketentuan Undang Undang Cukai tentang rokok ilegal, dengan paket seruan “Gempur Rokok Ilegal”.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thomson Pranggono ketika dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan, kerja sama lintas sektoral terkait dengan program pemerintah terhadap rokok ilegal adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang belakangan ini diindikasikan masih terjadi.
“Dalam operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok llegal”, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai, Kominfo, Polisi Militer dan Kepolisian melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di enam kecamatan yakni Kecamatan Tembelang, Megaluh, Peterongan, Jogoroto, Ngoro dan Mojowarno,” ujar Kasatpol PP.
Hasil pelaksanaan di lapangan, tidak ditemukan rokok ilegal sebagaimana informasi yang diperoleh. Bahkan, para pedagang, pemilik kios sudah memahami tentang larangan menjual-belikan rokok ilegal.
“Pada operasi gabungan ini menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Tim gabungan, kata Thomson, mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara,” terangnya.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami berharap masyarakat tidak terjerat dalam peraturan ini, sehingga masih tetap berdagang sesuaim aturan,” imbuh Thomson.
“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Ke depannya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Kasatpol PP Thomson Pranggono. (*dan)














