Campursari Besutan Terlibat Gempur Rokok Ilegal di Jombang
Jombang, layang.co – Pelaku seni khas tlatah Kebo Kicak Campursari “Besutan” belakangan ini mulai dilibatkan dalam upaya menggempur peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Jombang.
Keterlibatan pelaku seni budaya, disengaja oleh pengambil kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang, mengingat seni budaya campursari besutan di wilayah Jombang kisahnya melegenda dan memiliki komunitas yang luas lintas generasi.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersinergis dengan Bea Cukai Kediri, mengambil tema implementasi Perundang – undangan Rokok Ilegal. Narasumber Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto bertempat di UPT Sub Terminal Ngoro, pada Rabu (5/10/2022) malam.
Besutan, merupakan pengembangan dari kesenian lerok, cikal bakal kesenian ludruk. Pelaku seni lerok bersifat amen, berpindah dari satu keramaian ke keramaian lain untuk menyuguhkan pertunjukan teater sederhana.
Asisten I Purwanto mewakili Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Camat Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam dan Camat Gudo. Selain itu juga Kepala Desa se-Kecamatan Ngoro, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama serta warga wilayah Kecamatan Ngoro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Tonsom Pranggono hadir menyampaikan sambutan mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (CBHCT).
“Tujuan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan keperdualian masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai,” papar Tonsom.
Asisten 1 Purwanto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya dari pemangku kebijakan mengelola peredaran barang kena cukai, penegakan hukum secara preventif, meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
Sosialisasi melibatkan seni budaya campursari besutan tampak cukup efektif, terjalin dialogis interaktif dengan munculnya beberapa pertanyaan dari warga.
Rudi Suprianto sebagai naras umber juga menyampaikan penuh edukatif, yang menitikberatkan cukai yang dilekatkan pada rokok bukan untuk mempersulit masyarakat. “Sebenarnya rokok mempunyai efek yang sangat bahaya untuk kesehatan, sehingga harus ada pembatasan,” tandasnya.
Disampaikan, hasil dari cukai rokok yang biasa disebut DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) merupakan bagian dari transfer ke daerah, provinsi dan kabupaten, untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
“DBHCHT, diterima kepada daerah, pemanfaatan selanjutnya untuk pembangunan berbagai sektor,” pungkas Rudi Suprianto Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngajuk, Kota/Kabupaten Kediri. (dan)














