Tiga Pelaku Pencurian dan Kekerasan Dibekuk Polisi

- Penulis

Minggu, 24 Maret 2019 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

memoexpos.co – ANA (20) ADH (17) dan MH (23) ditangkap polisi karena berani melakukan pencurian dan kekerasan diwilayah hukum polres Jombang.Minggu (24/3/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan  berawal dari laporan masyarakat bahwa hari minggu tanggal 10 maret 2019 sekira jam 01.00 wib di jalan raya ngoro sebelah barat pasar ngoro korban melintas hendak pulang sehabis nonton pertandingan sepak bola dan di hadang dengan sarana dua motor vario dan di paksa untuk menyerahkan barang berupa tas yang didalamnya berisi hp,uang Rp 350.000.- dan surat-aurat serta helm.

Lanjut Azi, hari sabtu tanggal 23 maret 2019 anggota resmob polres jombang berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan tersebut berinisial ANA (20) alamat Dusun Penggaron Rt 02 Rw 02, Ds. Penggaron  Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. (peran menarik tas korban). ADH (17) alamat desa penggaron  kecamatan mojowarno kabupaten jombang. (menghadang korban dan mengacungkan palu). MH (23) alamat dsn/desa peterongan Rt/Rw. 03/05 kecamatan peterongan kabupaten Jombang. 

Baca Juga:  Kecelakaan Mini Bus vs Truk Tronton di Mojoagung Senin Dini Hari Dua Orang Tewas, Lima Luka Parah

foto barang bukti

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp xiaomi redmi 4A. (hasil rampasan). 1 (satu)  buah palu. 1 (satu)  buah tas coklat (hasil rampasan) .1 (satu)  unit motor vario sebagai sarana

Pelaku inisial ANA dan ADH diduga melanggar pasal 365 KUHP dan MH diduga melanggar pasal 480 KUHP 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses Penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru