Dalam 6 Bulan 214 Tersangka Pengedar Narkoba Merambah di Jombang

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M Reza Rahmat (coklat) menyampaikan penjelesan terkait peredaran narkoba dan okerbaya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Selasa (12/7/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M Reza Rahmat (coklat) menyampaikan penjelesan terkait peredaran narkoba dan okerbaya dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Selasa (12/7/2022).

Dalam 6 Bulan 214 Tersangka Pengedar Narkoba Merambah di Jombang

Jombang, layang.co – Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, SH., SIK., MM melalui Kasat Resnarkoba AKP M Riza Rahmat mengungkapkan data ungkap kasus narkoba dan okerbaya dalam enam bulan terakhir, tercatat 214 tersangka dengan 179 kasus.

Dari 214 tersangka sebanyak 140 orang terlibat pada kasus narkoba dan 74 orang kasus okerbaya. Dari 214 orang tersebut tercatat status sebagai pengedar 199 orang dan 15 orang sebagai pengguna, terdiri dari 212 lelaki dan 2 orang perempuan.

“Mereka berusia 11-18 tahun 11 orang, usia 19-24 sebanyak 82 orang dan usia 25-64 tahun sebanyak 141 orang.  Status mereka mayoritas karyawan swasta, buruh serabutan, alasan mereka faktor ekonomi,” terang AKP Riza Rahmat.

Diungkapkan oleh Rahmat, diantara tersangka dua orang diantaranya merupakan warga Tuban profesi sebagai penjual miras curas yang dibeli  dari petani di daerah Tuban seharga Rp 4.000/liter dijual seharga Rp 6.000/liter.

Dua orang dimaksud yakni Sarijan (50 tahun) warga Dsn Kepet RT 001 RW 001 Ds Tanah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tubah, dan Eko Wahyudi (26 tahun) warga Dsn Dondong RT 001 RW 009 Ds Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuhan.

Kedua tersangkat ditangkap dengan barang bukti 14 jerigen berukuran 31 liter atau setara dengan 420 liter diangkut menggunakan Cold Disel L-300. Mereka diamankan di depan Puskesmas Ds Karangpakis, Kecamatan Kabuh saat menunggu kedatangan pemesan barang.

Baca Juga:  Karena Takud dan Bujuk Rayu 6 Santri Jadi Korban Birahi Ketua Pondok

“BB dan kendaraan Pikup L-300 No Pol: S-8047-HI diamankan.  Setelah melalui sidang tipiring di PN Jombang yang bersangkutan dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta dan BB miras dimusnahkan,” papar Kasat Resnarkoba, sembari menumpahkan miras dari jerigen ke dalam drum bekas aspal dihadapan awak media, di halaman Mapolres, Selasa (12/7/2022) sore usai jumpa pers.

Dia membeberkan dari 214 tersangka muncul 179 kasus. Diantaranya 109 kasus narkotika dan 70 kasus okerbaya. Dirincikan oleh APK Reza, ungkap kasus oleh Satresnarkoba sebanyak 116 kasus dengan 147 tersangka, terdiri dari 90 kasus narkoba dengan 119 tersangka, dan okerbaya 26 kasus 28 tersangka.

Sedangkan ungkap kasus oleh Polsek Jajaran sebanyak 62 denhgan 67 tersangka. Pada kasus narkoba 19 dengan tersangka 21 orang, okerbaya 44 kasus dengan 46 tersangka. “Jadi total jumlah keseluruhan 179 kasus, terdiri 109 narkoba dan 70 obat keras berbahaya, okerbaya,” tandasnya.

Disampaikan oleh Kasatresnarkoba, BB keseluruhan: Sabu 7.99 gram, Pil Doble L 401 butir, Pipiet Kaca 11 buah, korek api 8 buah, HP 28 unit, alat hisap 5 buah, timbangan 3 unit, sepeda motor satu unit, dan uang tunai Rp 1.235,000, tutup AKP M Reza Rahmat. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB