Berani Memesak atau Menyuling Arak, Diringkus Kasat Reskrim

- Penulis

Selasa, 19 Maret 2019 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : kasat Azi saat lakukan identifikasi

memoezpos.co – Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. diduga  melanggar Pasal 137 (1),(2) jo pasal 77 (1),(2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 

Hal ini disampaikan oleh  Kasat Resjrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu karena menindak lanjuti laporan warga tentang dugaan pembuatan minuman keras jenis arak. bebernya Senin (18/3/2019)

Lanjut Azi, Setelah mendapat Laporan tersebut, anggota resmob polres Jombang hari senin pulum 17.00 wib melakukan penyelidikan di seputaran TKP,  dan ternyata benar. bahwa di Dusun Gedang Keret Desa Banjardowo Kecamatan/ Kabupaten Jombang di lakukan penggerebekan dan didapati tersangka berinisial  LMS (47) yang sedang memasak/menyuling arak, 

Baca Juga:  13 Remaja dan 7 Sepeda Motor Diamankan dari Balap Liar di Ringroad Mojoagung

Hasil dari Penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti berupa  11 drum (@200 liter) bahan baku. 1 dum arak jadi (200 liter). 35 gas LPG. 320 botol kosong. 1 bingkus fermipan. 1 buah alat tester. 10 kg ragi. 1 kg gula batu. 4 buah selang LPG. 4 buah kompor. 1 alat penyulingan arak. dan rencana barang bukti akan dikirim ke BPOM 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemilik/pembuat yang beralamat di Dusun Mojokopek Rt 01 Rw 30, Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. diamankan dimapolsek Jombang. guna proses penyelidikan lebih lanjut. ungkapnya

Menurut Kasat Azi, Berhasilnya mengungkap tempat pembuatan arak tersebut, tidak lepas dari bimbingan dan arahan bapak Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto SIK SH MH. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru