Home / Tak Berkategori

Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Bapak di Jombang Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 14 Februari 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengapit tersangka pelaku.

Polisi mengapit tersangka pelaku.

Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Bapak di Jombang Diringkus Polisi

Jombang, layang.co –  Pria berinisial TN (38) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno karena mencabuli anak kandungnya Bunga (13).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022) sebagaimana tertulis dalam press release Humas Polres Jombang.

Kasat Reskrim mengungkapkan, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru. Karena korban menginginkan handphone, akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

“Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB  korban dan pelaku berangkat, namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana,” kata AKP Teguh Setiawan.

Pelaku mengajak anak kandungnya itu dengan melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.

“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” ungkap Kasat.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban  saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke Polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” ungkap AKP Teguh.

Pelaku pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Milyar Rupiah). (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

13 Pejabat di Lingkup Pemkab Jombang Dikukuhkan Bupati Warsubi
Jombang Menjadi Titik Awal Nasional Program ‘Miskin Ekstrim Pasti Kerja’ Target Penghapusan Miskin Ekstrim Nol Persen pada 2026
Harumkan Nama Jombang, Bupati Warsubi Beri Reward 3 Siswa Hebat Peraih Juara Nasional 2025
Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026
Bupati Warsubi Lepas Satu Keluarga Transmigrasi ke Halmahera-Malut, Beri Bekal Rp 10 Juta
Refleksi Hari Ibu di Kota Santri: Pekerja Tenun yang Tak Kenal Lelah
Bupati Warsubi Salurkan Bantuan Pangan di Kalikejambon, Tiap PBP Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng 
Ini Atlet Muda Tenis Meja dan Tarung Derajat Jombang Mampu Juara di Level Nasional

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:29 WIB

13 Pejabat di Lingkup Pemkab Jombang Dikukuhkan Bupati Warsubi

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:33 WIB

Jombang Menjadi Titik Awal Nasional Program ‘Miskin Ekstrim Pasti Kerja’ Target Penghapusan Miskin Ekstrim Nol Persen pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 15:38 WIB

Harumkan Nama Jombang, Bupati Warsubi Beri Reward 3 Siswa Hebat Peraih Juara Nasional 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:24 WIB

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:41 WIB

Bupati Warsubi Lepas Satu Keluarga Transmigrasi ke Halmahera-Malut, Beri Bekal Rp 10 Juta

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB