Berdalih Dinikahi, DS Rela Disetubuhi

- Penulis

Sabtu, 9 Maret 2019 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : tersangka

FR (21) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Sabtu (9/3/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan, Kejadian persetubuhan ini sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak Tersangka dan Korban telah menjalin hubungan asamara, namun yang terakhir terjadi pada hari Kamis 07 Maret 2019  sekira pukul 22.00 Wib dirumah saksi MKS  yang juga tempat tinggal Korban sejak duduk di kelas 2 MTs tepatnya di Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang,

Lanjyt Azi, Awalnya tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian korban berinisial DS (16) ini mengajak tersangka masuk ke dalam rumah dan tersangka juga masuk ke dalam kamar korban lalu tersangka langsung merayu korban seperti biasanya untuk di setubuhi dengan modus rayuan akan dinikahi jika korban terbukti hamil. Dan kejadian ini telah diketahui MKS setelah memergoki tersangka di kamar korban sendirian.

Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Seorang Warga Dapurkejambon Diringkus Polisi

Dalam kejadian ini terdapat barang bukti di berupa 1 buah baju berwarna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda dan 1 unit sepedah motor Honda supra 125 warna hitam, 

Akibat perbuatanya ini tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru