Sosialisasa Ketentuan Umum di Bidang Cukai oleh Bidang Perekonomian Setdakab Jombang: Kenali Tiga Modus Rokok Ilegal

- Penulis

Rabu, 10 November 2021 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nara Sumber memberikan materi tentang peundang-undangan di bidang cukai, sosialisasi digelar oleh Bidang Perekonomian Setdakab Jombang, di Hotel Yusro, Peterongan Jombang, Rabu (10/11/2021).

Nara Sumber memberikan materi tentang peundang-undangan di bidang cukai, sosialisasi digelar oleh Bidang Perekonomian Setdakab Jombang, di Hotel Yusro, Peterongan Jombang, Rabu (10/11/2021).

Sosialisasa Ketentuan Umum di Bidang Cukai oleh Bidang Perekonomian Setdakab Jombang: Kenali Tiga Modus Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, hingga Rabu (10/11/2021) masih terus melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal.

Agenda  yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan pajak negara ini secara marathon dilakukan oleh Bidang Perekonomian bertujuan untuk peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Kabupaten Jombang. Yang selanjutnya bisa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan sarana dan prasanan segala bidang di Kabupaten Jombang.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah,  yang bertindak sebagai nara sumber sekaligus membuka acara yang bertempat di Ballroom Hotel Yusro, Peterongan Jombang, mengatakan, hadirin yang hadir untuk bisa berperan aktif menyikapi peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya.

Menurutnya, peredaran rokok illegal apabila tidak dilakukan pengawasan, bisa menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya luar biasa. Untuk itu, ayo bersama melakukan pengawasan, terutama di wilayah perdesaan. Dilakukan pengamatan pada kios/took dan warung penjual rokok.

Peranan aktif dalam hal ini, kata Sumrambah adalah aparatur negara. Terutama tiga pilar tingkat desa meliputi Kepala Desa, Babinsa (TNI), Babinkamtibmas (Kepolisian), dan mengajak pihak lain dari unsur masyarakat untuk bersinergi, berkoordinasi di lapangan, melaporkan  apabila menemukan rokok tanpa dilekati cukai yang asli.

Untuk itu, kita wajib mengenali tiga modus kondisi dan peredaran rokol illegal. Pertama, rokok tidak ada cukainya, yang dikenal rokok polos. Kedua, cukai salah tempel. Bungkus rokok yang seharusnya ditempeli cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) namun ditempeli cukai rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin). “Mengapa ini dilakukan, karena cukai SKT lebih mahal dibanding SKM,” tandasnya.

Ketiga, bungkus rokok ditempeli cukai yang tidak benar. Yaitu, rokok belum memiliki izin edar/jual, namun ditempeli cukai rokok hasil kupasan dari cukai merk rokok lain.

“Ini bisa terjadi. Modusnya, petugas pabrik rokok pesan kepada pemilik kios atau warung penjual rokok, agar mengupas/melepas cukai ketika rokok ada yang beli. Kemudian, petugas dari pabrik rokok menebus cukai tersebut dengan harga tertentu. Modus-modus seperti ini, termasuk yang harus diwaspadai,” tutur orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini.

Wakil Bupati juga menyampaikan, pendapatan negara sebanyak 14 persen diperoleh dari pajak cukai rokok, dengan kisaran nilai sekitar Rp 170 trilyun pada tahun 2021. Memasuki tahun 2022 diproyeksikan penerima pajak dari cukai rokok bagi negara naik menjadi Rp 180 trilyun.

Untuk Kabupaten Jombang yang memiliki luas lahan tanaman tembakau sekitar 5.000 hektar mendapatkan  Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2021 ini sekitar Rp 45 milyar, dengan sisa pengelolaan tahun sebelumnya Rp 2 milyar lebih, sehingga pada tahun 2021 ini total memperoleh Rp 48 milyar.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Bupati Mundjidah Wahab Melantik 491 Pejabat Secara Virtual Ini Pesannya

Pengelolaan DBHCHT  untuk Kabupaten Jombang, ungkapnya, peruntukannya  meliputi berbagai bidang pembangunan. Diantaranya, 50 persen untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari 50 persen lainnya, sebanyak 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan masyarakat.

“Untuk itu, bagaimana peranan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Kepala Desa bisa sinergi ikut ngawasi peredaran rokok illegal,” pungkasnya.

Sedangkan nara sumber lain pada acara sosialisasi tentang cukai  ini H Makin, anggota DPRD Kabupaten Jombang Dapil IVdari Fraksi Gerindra menjawab pertanyaan awak media usai menyampaikan makalah mengatakan, pengawasan kerja tim DPRD adalah budjeting dan controlling. Sehingga implementasi DBHCHT untuk Kabupaten Jombang setidaknya, diprioritaskan bagi peningkatan dan peningkatan sarana dan prasana pembanguna, terutama bagi kawasan penghasil tanaman tembakau.

“Kedepan,perlu ditingkatkan sinergitas lintas sektoral lebih baik, agar pengawasan peredaran rokok illegal bisa lebih maksimal. Disisi lain, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau setidaknya peruntukkannya lebih tepat jumlah dan saran, pada masyarakat petani tembakau,” pesannya.

Sedangkan materi sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye gempur rokok illegal yang diikuti peserta Formpimcam Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Gudo, Ngoro dan Kecamatan Megaluh itu disampaikan oleh Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada.

Dia menjelaskan, laporan penemuan pengawasan Gempur Rokok Ilegal bisa disampaikan melalui layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai.

Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini.

Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.

“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga, kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok illegal, yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industry rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB