Wabup Sumrambah Ajak Forpimcam dan Tiga Pilar Desa Awasi Peredaran Rokok Ilegal

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat sebagai nara sumber Sosialisasi tentang Cukai yang digelar Bidang Perekonomian Setdkab Jombang, mengajak Forpimcam dan tiga pilar desa untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah saat sebagai nara sumber Sosialisasi tentang Cukai yang digelar Bidang Perekonomian Setdkab Jombang, mengajak Forpimcam dan tiga pilar desa untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Wabup Sumrambah Ajak Forpimcam dan Tiga Pilar Desa Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengajak Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) bersama tiga pilar desa untuk turut mengawasi, mencegah peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya.

“Melalui sosialisasi ini, Saya mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan tiga pilar desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. Bea Cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada Kepala Desa, Kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” serunya.

Ajakan tersebut disampaikan orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini saat bertindak sebagai nara sumber kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setdakab Jombang, Selasa (9/11/2021) di Ballroom Hotel Yusro, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan Jombang. Peserta sosialisasi berasal dari Forkopimcam Kecamatan Jombang, Jogoroto dan Diwek beserta Tiga Pilar Desa.

Bagian Perekonomian Setdakab Jombang getol melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan  dibidang Cukai terkait dengan sebagai salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Wakil Bupati selain sebagai nara sumber pada kesempatan tersebut juga membuka acara, menyampaikan, bahwa peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai di Kabupaten Jombang meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan.

Alokasi DBHCTT di Kabupaten Jombang sendiri mencapai 48 miliar. Untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, Sumrambah mengatakan, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok.

“Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” terangnya.

Sumrambah juga memaparkan pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang, diantaranya pada  Dinas Pertanian memperoleh 7,46 miliar, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang 11,431 miliar, Dinas Peternakan 200 juta, Disperindag 750 juta, Dinas Kesehatan 4,1 miliar, Dinas Tenaga Kerja 300 juta, Dinas Kominfo 3,4 miliar  RSUD Jombang 1,8 miliar, dan RSUD Ploso 8 miliar.

Baca Juga:  Bupati: Manfaatkan Taman Informasi Sebagai Tempat Edukasi

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, karena berdampak mengurangi kebocoran penerimaan cukai dari hasil tembakau.

Selain itu, sosialisasi juga untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.

“Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya,” tukasnya.

Untuk itu, kata Aminatur Rokhiyah peredarannya perlu diawasi pemakaiannya, karena mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga barang cukai ini perlu dikenakan pungutan.

“Contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,” jelas mantan Camat Mojoagung ini.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya.

Menurutnya, penerimaan hasil cukai ini tidak lain adalah diperuntukan bagi meningkatkan kualitas di berbagai bidang. Diantaranya, untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut agar peserta memgetahui ciri-ciri rokok ilegal.,” imbuhnya.

Sedangkan untuk DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran.

“Oleh karena itu, kami berupaya membantu Pemerintah Daerah, mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan proporsi penggunaannya. Kami berpesan, kepada masyarakat apabila mengetahui produsen, distributor maupun pengecer yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai agar bisa melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP,” pintanya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB