Edarkan Pil Koplo, Fahrul Warga Kebuntemu Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

- Penulis

Jumat, 5 November 2021 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Jombang dan Mochammad Fahrul Bima Aditya, (kedua dari kanan).

Unit Reskrim Polsek Jombang dan Mochammad Fahrul Bima Aditya, (kedua dari kanan).

Edarkan Pil Koplo, Fahrul Warga Kebuntemu Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Jombang, layang.co – Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang  pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Saat di geledah, Polisi menemukan ratusan butir Pil Dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang, AKP  Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu, (23/11/2021) jam 23.00 WIB di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Baca Juga:  Berani Mengedarkan Pil Dobel L Dibekuk Polisi

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir Pil Dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB