Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri Sosialisasi UU Barang Kena Cukai

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi cukai membuka sosialisasi cukai di Hotel Yusro, Rabu (27/10/2021).

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi cukai membuka sosialisasi cukai di Hotel Yusro, Rabu (27/10/2021).

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Sinergi dengan bea Cukai Kediri Sosialisasi UU Barang Kena Cukai

Jombang, laying.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai. Bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal, dihadiri pejabat terkait Pemkab Jombang dan 160 orang terdiri dari pedagang rokok eceran/PKL, pemilik warung yang menjual rokok.

Kegiatan digelar atas kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Wilayah Kerja Kediri bertempat di Ballroom Yusro Hotel Jl. Soekarno Hatta No. 25 Jombang. Rabu (27/10/2021) kemarin di buka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.

Kegiatan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,  dengan menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, Anggota Komisi Mulyani Puspitadewi dan dari Polres Jombang, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait,  pedagang yang tergabung pada serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengapresiasi Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai tersebut, apalagi informasi itu disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di Kabupaten Jombang.

“Apa yang akan disampaikan di sosialisasi ini, semua peserta harus mengetahui dan wajib tahu. Karena Dana dari Cukai ini adalah dari Rakyat dan kembali dimanfaatkan untuk rakyat serta untuk pembangunan,” ungkapnya.

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau  lingkungan hidup, pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Saya berharap, semua peserta dapat memahami apa yang dimaksud cukai, dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai, serta sanksi – sanksinya, sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari Komisi B DPRD Jombang,” terang Bupati.

Baca Juga:  Dinas Pertanian Jombang Genjot Produksi Padi Melalui Luas Tambah Tanam, Targetkan 81.250 Hektar dengan Pendekatan MTS

Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. “Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya,” tandasnya.

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, kata Bupati, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama.

“Saya mengajak masyarakat, untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal. Ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” tutur Bupati.

Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.

“Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum,” tutur Bupati Mundjidah.

Sementara itu, Ir Hari Oetomo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupatrn Jombang menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.

 

“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini, kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru