Dari Pasutri Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan BB Senilai Rp 1 Milyar
Jombang, layang.co – Dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang jadi tersangka bandar narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 1 milyar,
Barang bukti yang diamankan Polisi cukup fantastis. Berupa sabu-sabu (SS) yang dikemas pada plastik klib berbagai ukuran total seberat 4 ons lebih. Selain itu, Polisi juga menyita 4 kardus yang terbungkus glangsing warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 32 botol plastik warna putih, dari masing-masing botol berisi 1.000 butir Pil berlogo “Y”, dengan jumlah total 128 botol berisi 128.000 butir. Barang-barang tersebut sudah siap edar.
Barang bukti itu milik pasutri, Eko Faris Handriyanto alias Domber (25 tahun) dan istrinya Valupi Widiawati (22 tahun), merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pasangan ini digerebek tim Resnarkoba pukul 01.00 WIB, Rabu (17/2/2021) saat mengemasi barang haram berupa sabu dan pil koplo.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH, menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan pengintaian, ternyata benar banyak pengedar yang mendapatkan sabu dan pil koplo dari warga Gambiran tersebut.
“Ketika data dan fakta sudah menguat, penggerebekan pun dilakukan. Baik Eko maupun Valupi tak bisa berbuat banyak. Karena dalam penggeledahan ditemukan banyak barang bukti. Di antaranya, sabu dalam kemasan klip berbagai ukuran. Sabu tersebut disimpan dalam kaleng biskuit. Ukurannya bervariasi, ada yang 1 gram, 5 gram, 20 gram, 50 gram, hingga kemasan 100 gram. Jumlah totalnya 4 ons lebih,” ungkap Kasat, Jum’at (19/2/2021) kemarin.
Di tempat yang sama, lanjut Mukid, petugas juga mengamankan timbangan elektronik, seperangkat alat isap, korek gas, serta telepon seluler. “Seluruh barang bukti tersebut senilai Rp 1 milyar,” kata Mukid.
Atas perbuatannya pasutri berembut pirang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.
“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkas Mukid. (dan)














