Dua TO Pengedar Sabu Dari Mojongapit Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Pengedar Sabu yang Dirungkus Polisi, Rabu (17/2/2021).

Dua Pelaku Pengedar Sabu yang Dirungkus Polisi, Rabu (17/2/2021).

Dua TO Pengedar Sabu Dari Mojongapit Diringkus Polisi

Jombang, layang – Dua orang pengedar sabu yang telah menjadi TO (Target Operasional) Satresnarkoba Polres Jombang  hari Rabu (17/2/2021) diringkus dengan Barang Bukti beberapa plastik klip isi sabu-sabu. Keduanya diringkus di rumah Desa Mojongapit, Kec/Kabupaten Jombang.

Tersangka ZR (42 tahun) pekerjaan tukang interior alamat KTP Ds Pulo Lor, rumah tinggal di Mojongapit,  BB yang ditemukan oleh tim resnarkoba  4 buah plastik klib berisi sabu total 0,253 gram. Sabu-sabu tersebut ia masukkan ke dalam remote tv. Selain itu, polisi juga mendapati alat hisap, korek api,  solasi warna hitam, 3 (tiga) resi bukti transfer BCA, satu unit HP dengan No. Simcard, serta  uang tunai RP. 500.000.00,-

Baca Juga:  Wakapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat ASN

Masih di rumah yang di tempati  ZR tersebut, juga terdapat tersangka AA (21 tahun) warga Alamat KTP  Desa  Jogoloyo Kec. Sumobito Kab. Jombang. Tersangka kedua juga merupakan TO. BB yang dimiliki dua buah plastik klip total berisi sabu dengan berat bersih 0,47 gram.

“Tersangka merupakan TO, kemudian oleh anggota Sat Resnarkoba dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid, SH.  (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru