Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern

- Penulis

Selasa, 29 September 2020 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Keberadaan Toko Modern Merangsek dan Menggerus Perekonomian ke Pasar Tradisional. Photo. Istimewa

Pemkab Jombang Terbitkan Moratorium Izin Usaha Toko Modern  

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang, terhitung mulai 16 September 2020  melakukan moratorium segala perizinan berdirinya pertokoan modern setara Indomart, Alfamart atau pertokoan modern dengan sistem mandiri bentuk lainnya.

Hal yang mendasari munculnya moratorium, yakni penangguhan atau penundaan perizinan dimaksud diduga adanya polemik di masyarakat terhadap berdirinya pertokoan modern yang merangsek ke perdesaan belakangan ini.

Selain adanya pelanggaran yang dilakukan oknum pelaku usaha toko modern, sudah ada banguan  fisik toko berdiri tetapi belum mengantongi perizinan tuntas yang seharusnya dipenuhi. Bahkan ada yang berdiri pada lokasi tanah yang bukan haknya.

Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tersebut ditetapkan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada tanggal 16 September 2020 dan diundangkan pada tanggal 16 September 2020 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Dr. H Akh. Jazuli, M.Si., dan masuk ke dalam berita daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 59/E.

Tersurat, sebagai pertimbangan terbitnya moratorium yang tertuang dalam Perbup tersebut  adalah menjamurnya toko modern di wilayah Kabupaten Jombang, sehingga perlu dilakukan penataan, agar tidak mematikan usaha masyarakat kecil serta untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan pedagang kelontong.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (7) yang dimaksud Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Baca Juga:  Pemilik Warung dan PKL Dapat Materi Sosialisasi Barang Kena Cukai, Rokok Ilegal oleh Dinas Perindag

Sedangkan di Bab II Pasal 2, ayat (2), Moratorium Izin Usaha Toko Modern tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Yakni, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pada Pasal 3, a). Dalam penerbitan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) di lampiri Surat Penyataan tertulis dengan dibubuhi materai cukup dari pemohon yang menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak digunakan untuk toko modern. b). KRK untuk Toko Modern yang masuk sesudah tanggal diundangkannya Perbup ini ditangguhkan.

“Bagi pelaku usaha yang telah mengajukan izin berkaitan dengan toko modern sebelum berlakunya Perbup ini maka tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bupati Hj Mundjidah Wabah sebagaimana tertulis pada Bab III Ketentuan Peralihan pasal 4.

Terdapat 12 Peraturan yang mengikat terkait terbitnya Perbup No. 59/2020, satu diantaranya, Peraturan Daerah No. 16/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Tahun 2012 No. 16/E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012 No 16/E sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15/2014, Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor:15/E). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru