Jum’at Bersih, Kejaksaan Jombang Bakar Narkoba, Uang Palsu, HP, Shabu dan Jamu

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari (batik merah) dan Kasat Resnarkoba (baju putih-rompi) Membakar Barang Bukti yang Sudah Inckrah.

Kajari (batik merah) dan Kasat Resnarkoba (baju putih-rompi) Membakar Barang Bukti yang Sudah Inckrah.

Jum’at Bersih, Kejaksaan Jombang Bakar Narkoba, Uang Palsu, HP, Shabu dan Jamu

Jombang, layang.co – Berkaitang dengan tradisi “Hari Jum’at Bersih”  Kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jum’at (13/3) pagi melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar untuk Narkoba, Pil Double L, Uang Palsu pecahan 100.000an, Hand Phone berbagai merk dan Shabu. Sedangkan beragam merek jamu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dalam drum.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Jl Wahid Hasyim,  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Jomang Yulius Sigit Kristanto, Kasi Intel Andik Subangun dan Staf Kejaksaan lainnya. Turut menyaksikan dan melakukan pemusnahan pula Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moc Mukid, S.H.

Yulius Sigit Kristanto dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja maksimal  jajaran Polri Jombang, terutama kepada Kasat Resnarkoba, tiada henti-hentinya memberantas peredaran narkoba. Kajari juga menyampaikan pesan agar semua lapiran masyarakat tidak main-main dengan narkoba.

Baca Juga:  Akhirnya Pengedar Narkoba yang Dikenal Licin di Jombang Tertangkap di Kamar Kost

“Barang Bukti ini kita musnahkan sebagai pengingat bagi warga. Siapapun yang terlibat dengan narkoba akan berhadapan dengan hukum, karena merugikan masyarakat dan merugikan  negara,” himbaunya.

Barang Bukti yang sudah inckrah ini berupa Pil Double L sebanyak 20.184 butir. Sabu-sabu sebanyak 82,7 gram. Obat/jamu berbagai merk sebanyak 81 jenis. Seperti No.1 Sinar Serambi PL, obat Rhematik sebanyak 159 Pak, jumlah satuan 30 bungkus @ 7 gram, sampai dengan nomor urut 81 obat kuat Spider, jumlah 444, dengan jumlah satuan 6 Sachet @ 2 Caps.

Uang palsu yang dibakar sebanyak 419 lembar dengan rincian 375 lembar pecahan  Rp. 100.000, sebanyak 44 lembar pecahan  Rp. 50.000. Selain itu, seperangkat alat hisap 1 Dos, HP berbagai Merk 1 Dos.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan BB yang sudah inckrah mulai bulan Desember 2019 sampai awal Maret 2020. Apabila diuangkan BB Narkoba dan Shabu nilainya sekitar Rp. 150 juta,” pungkas Kajari Sigit menjawab  pertanyaan wartawan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru