Ratu Pil Koplo Dari Plandaan Diringkus Polres Jombang Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Rupiah

- Penulis

Jumat, 31 Januari 2020 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anis, Tersangka Ikut Menunjukkan BB Pil Dobel L

Anis, Tersangka Ikut Menunjukkan BB Pil Dobel L

Ratu Pil Koplo Dari Plandaan Diringkus Polres Jombang Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar Rupiah

Jombang, layang.co – Tersangka Anis (30 tahun) warga Dusun Bulubandar RT 001 RW 001, Desa Karangmojo, Kec. Plandaan, Kabupaten Jombang dijuluki Ratu Pil Koplo oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang, menyusul tertangkapnya pelaku karena terbukti menyimpan dan memiliki barang bukti Pil Koplo atau di sebut Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir.

Ungkap kasus kasus narkoba dan obat keras berbahaya minggu terakhir Januari 2020 ini hasil terbesar bagi jajaran Polres Jombang. Secara keseluruhan 10 kasus dengan 12 tersangka. Narkotika 4 kasus dengan 6 tersangka.Untuk Okerbaya 6 kasus dengan 6 tersangka.

“Pil Dobel L 92.603 butir apabila diuangkan @ Rp. 2.000/butir, maka senilai Rp 185 juta lebih,” rinci Kasat.

Secara keseluruhan, Barang Bukti Sabu seberat 2,19 gram, Pil Dobel L sebanyak 92.603 butir. Selain itu Pipet Kaca dua buah, Korek Api satu buah, HP berbagai merk 9 unit, Alat Hisap satu buah, Uang tunai sebanyak Rp. 9.725.000,-. Dari Kasus ini status pengerdar  9 orang tersangka,  dan yang memiliki serta sebagai pengguna 3 orang tersangka.

Pelaku di duga merupakan jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas Madiun. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L, tanpa izin.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana kurungan 15 tahun dan denda 1 (satu) milyar rupiah,” jelas Moch Mukid, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat jumpa pers, Jumat (31/1/2020) siang di Mapolres Jombang.

Baca Juga:  Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digulung Polisi

Untuk mengelabui petugas kemasan Pil Dobel L di tulis Vitamin B-1, diproduksi oleh pabrikan Bina Prima Farma. Untuk melancarkan usahanya,  pelaku sudah menggunakan alat pres platik serta diberi label. Agar terkesan asli dari Pabrik. Ini semua palsu, akal-akalan tersangka, dalam menjalankan modusnya, tukas Kasat Narkoba M Mukid.

AKP Moch Mukid menambahkan, tersangka  Anis, ibu rumah tangga memiliki empat anak ini  tertangkap bermula Petugas dari Satnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah Anis dengan maksud untuk  mencari saudara Haris, yang diduga ada keterlibatan peredaran   sabu-sabu diwilayah Nganjuk. Haris merupkan rekan dari Suami Anis, yang sementara ini berada di LP Madiun, karena kasus narkoba.

“BB, Pil Dobel L siap edar dalam bentuk kemasan berisi 1000 butir dalam satu kemasan disita oleh petugas dalam satu kardus. Rencana Pil Koplo ini selain di edarkan di wilayah Kabupaten Jombang, juga siap didistribusikan ke luar Kabupaten Jombang,” ungkanya.

Hal tersebut seirama dengan analisi tim Resnakoba Polres Jombang, peredaran narkoba yang semula didominasi wilayah Jombang bagian selatan, belakangan ini tren di tahun 2020  berubah haluan, yakni merambah ke wilayah utara brantas meliputi Kecamatan Kabuh, Kecamatan Plandaan, Kecamatan Ngusikan, Kudu dan Kecamatan Ploso. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru