Ibu Rumah Tangga Warga Desa Karobelah, Mojoagung Jombang Tolak Pembangunan Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi

- Penulis

Rabu, 13 November 2019 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demo yang Dilakukan oleh Warga Desa Karobelah di Depan Gedung DPRD Jombang, Selasa (12/11)

Ibu Rumah Tangga Warga Desa Karobelah, Mojoagung Jombang Tolak Pembangunan Tower BTS Perusahaan Telekomunikasi

Jombang, layang.co – Sejumlah  ibu rumah tangga warga Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (12/11) kemarin melakukan aksi di depan gedung wakil rakyat (DPRD) setempat. Mereka menuntut agar tower  BTS (Base Tranceiver Station) salah satu perusahaan telekomunikasi yang sudah di segel segera di bongkar.

Pasalnya, perijinan dan syarat administrasinya belum terpenuhi, namun  kegiatan kelanjutan pembaungunan tower terus berlanjut meski penyegelan sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Jombang. Selain itu, selama ini warga tidak pernah di libatkan dalam  sosialisasi oleh pemilik tower.

Aksi unjukrasa para para ibu rumah tangga ini digelar di depan gedung DPRD di Jalan Wahid Hasyim Jombang. Dengan membentangkan sejumlah poster mereka menyuarakan penolakan berdirinya bangunan tower di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Aksi unjukrasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari Petugas Kepolisian. Mereka hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang tanpa ada satupun anggota wakil rakyat yang menemuinya. Bahkan sejumlah ibu rumah tangga ini mengajak serta balitanya dalam aksi tersebut.

Sumijan Korlap aksi mengatakan, tower BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi ini sudah terpasang segel dari dari Petugas Satpol PP Jombang. Dalam segel tersebut tertulis pembangunan tower belum mendapatkan ijin karena persyaratannya belum terpenuhi. Masa aksi ini menuntut  agar bangunan yang sudah berdiri di bongkar sampai ada ijin resmi dari dinas terkait.

Masa aksi ini membubarkan diri meskipun tidak ada perwakilan anggota dewan yang menemuinya. Mereka menuntut agar permintaan warga bisa di respon karena tower tersebut dianggap meresahkan warga.

Baca Juga:  Mulut Mengeluarkan Darah, Seorang Pria Ditemukan Dalam Kondisi Tak Bernyawa

Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan Pinto Widiarto menjelaskan, semua anggota dewan sedang kunjungan kerja ke luar kota. Sesungguhnya kehadiran warga ditunggu oleh dewan yang membidangi perizinan pada hari Jum’at (8/11) kemarin sesuai surat pemberitahuan yang mereka kirim.

Aksi dimulai pukul 09.00 sampai 10.30 WIB itu dijaga Petugas Kepolisian dari Sabhara Polres Jombang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang telah  menyegel dua tower telekomunikasi karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Wiko F Diaz mengatakan dua tower BTS (Base Tranceiver Station) yang disegel tersebut seluruhnya di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Penyegelan sebagai bentuk peringatan dan teguran.“Segala bentuk aktivitas kami hentikan sementara,” katanya, selasa (5/11/2019).

Dua tower disegel itu, lanjut Wiko, pertama di Desa Karobelah, dan yang kedua di Desa Gambiran, kedua di Kecamatan Mojoagung. Menurutnya, hal ini dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera, agar pembangun melengkapi perizinan sebelum mendirikan bangunan. Beberapa hal yang sering dilupakan ketika ingin mendirikan bangunan adalah melengkapi persyaratan perizinan. Seperti persyaratan administratif, persyaratan kendala bangunan serta persyaratan tata bangunan. Persyaratan administratif di antaranya status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, izin mendirikan bangunan, hasil analisis bangunan.

Prosedur itu, kata Wiko, seringkali dilupakan, sehingga banyak dipersoalkan. “Semua ada prosedurnya, sebelum mendirikan bangunan, seharusnya perizinannya juga sudah diselesaikan secara administratif,” ujarnya. (ab/dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru