Hanya Butuh Waktu 150 Menit, Untuk Menangkap Pencuri Motor

- Penulis

Minggu, 20 Januari 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku yang berhasil ditangkap nomor 3 dari kiri

Jombang,memoexpos.co – RIW (21) ditangkap reskrim polsek Diwek karena mencuri sepeda motor di Area Davada di Dusun/Desa Ceweng wilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berawal dari informasi karyawan bahwa pada hari Sabtu jam 11. 30 wib ada pencuri helm dan sepeda motor di Area Davada di Dsn/Ds. Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang. pelapor dengan membawa STNK sepeda motor honda supra th 1997 yang hilang nopol S 5866 WR. BPKB sepeda motor honda supra tahun 1997 yang hilang nopol S 5866 WR .dan pemilik mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).bebernya

Lanjut Bambang, Mendapat laporan Reskrim polsek Diwek sekira jam 2.00 wib hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial RIW (21) yang terbukti malakukan pencurian sepeda motor dan helm. akan tetapi motornya sudah di jual secara online.jelasnya

Baca Juga:  Jum’at Curhat, Kapolres Jombang Ajak Perguruan Silat Komitmen Jaga Kamtibmas

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Uang sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.500 ribu rupiah. satu buah HP Merek samsung. satu buah helm hasil curian. katanya

Menurut Bambang, Modus Operandi Pelaku mengambil sepeda motor dan helm milik sopir yang diparkir dilokasi parkir dan kunci kontak dalam keadaan masih tergantung/menancap di motor tersebut belum dicabut, saat pemilik kendaraan sedang nyopir dan karyawan kantor sedang istirahat, namun ada sala satu saksi yang melihatnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di  Dusun Rowoasri  Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menemukan motor yang sudah dijual secara online tersebut. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru