Nekat Edarkan Narkoba Jenis Pil Berlogo Huruf ‘Y’, Warga Jombang Dibekuk Polisi

- Penulis

Minggu, 13 Oktober 2019 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – ARS (26) ditangkap polisi, lantaran nekat edarkan narkoba jenis pil berlogo huruf Y, di wilayah hukum Polsek Diwek minggu (13/10/2019).

Kapolsek Diwek, AKP. Ach. Chairuddin, membeberkan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Indomart Jl. Raya Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ada gerak gerik mencurigakan seperti lakukan transaksi narkoba,
Menindaklanjuti hal tetsebut, anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, bergegas datangi lokasi dan dilakukan penggeledahan, saksi yang membawa barang tersebut mengaku dapatkan barang dari temannya yang berinisial ARS (26), tepat sekitar pukul 13.00 WIB, Polisi berhasil menangkap pemuda berinisial ARS (26) di Jl. Raya Diwek, Jombang. Ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Warga Kediri yang Babak Belur Dihajar Massa

Lanjut Chairuddin,
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisi 50 pil berlogo huruf Y, 1 bungkus rokok merk dunhil dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam beserta simcard 081934348xxx.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo huruf Y tanpa izin.

Atas perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolsek Diwek, guna proses lebih lanjut dan menangkap jaringan pengedar lainnya. Pungkasnya (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru