Hanya Butuh Waktu 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2019 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto :  pelaku yang tertangkap posisi duduk ditengah
memoexpos.co – Polisi berhasil ungkap pembunuh ADA (23) yang beralamatkan dijalan barat Stasiun Jombang (2/10)  alamat Jalan Madura No. 130 B RT/RW 004/008 Desa Jombantan Jombang. Kamis (3/10/2019)
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunana SIK MH membeberkan, pembunuhan terjadi berawal dari Pelaku merasa cemburu terhadap korban karena sering ke rumah saudari Puji Rahayu (pacar tersangka).
Lanjut Boby, hari Selasa 2 Oktober 2019 sekira jam 09.30 Wib mendatangi TKP penemuan mayat seorang laki2 di Jl. Basuki Rahmat Ds. Jombatan Kec. Jombang kab. Jombang, selanjutnya membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan visum luar didapati ada luka lobang dan sayatan pada leher sebelah kanan.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan, terhadap BD (48) Tukang becak, asal Dusun. Jatisari Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Penangkapan dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim olah TKP Satreskrim dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Resmob diketahui identitas dari terduga pelaku pembunuhan.
Dari informasi yang diperoleh Tim Resmob diketahui keberadaan terduga pelaku di Jl. Ploso-Babat sedang  mengendarai becak bersama saudari Puji Rahayu, selanjutnya dilakukan penangkapan serta pelaku Budiono yang mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap saudara Achmad Dwi Antoko di Ds. Jombatan kec./ Kab Jombang. Guna proses penyidikan tersangka dan saksi saudari Puji Rahayu dibawa ke polres Jombang
Setelah dilakukan olah TKP lanjut  Boby Ditemukan barang bukti berupa, 1. Bekas darah korban diluar penemuan mayat korban. Sandal yang dipakai korban. 1 (satu) buah batu ditemukan dibawah tubuh korban
Pelaku dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Th maksimal hukuman mati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kapolres (bay)
Baca Juga:  Polsek Jogoroto Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Pil Dobel L, Wilayah Mojoagung-Jogoroto-Kesamben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru