Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil Digulung Polisi

- Penulis

Senin, 12 Agustus 2019 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

MAK (39) ditangkap Polisi karena diduga edarkan pil dobel L, diwilayah hukum Polres Jombang, senin (12/8/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari  aduan masyarakat tentang keberadaan pelaku berinisial MAK, yang diduga merupakan pelaku lain dari kasus pengembangan panangkapan sebelumnya.

Mendapatkan aduan tersebut Polisi langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku yang juga berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut dirumahnya, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada hari Jum’at (9/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Lanjut AKP. Moch. Mukid, Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kresek plastik hitam berisikan 3000 butir pil dobel L, yang didalamnya dikemas dalam 3 plastik kecil, masing-masing plastik kecil berisikan 1000 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Oppo warna putih berserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diduga dari hasil penjualannya.

Baca Juga:  NQ Edarkan Pil Dobel L Diringkus Reskrim Polsek Ploso

Tidak puas dengan tangkapannya, berdasarkan data yang diperoleh dari pelaku MAK, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yang berinisial RAD (19) di Jalan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Setelah digeledah oleh Petugas, dari tangan pelaku RAD, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisikan 263 butir pil dobel L dan 1 bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 butor pil dobel L, yang disita dari tangan saksi. Ujar AKP. Moch. Mukid.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna pengembangan dan guna diproses lebih lanjut. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru