Sukses atau Tidaknya Pilkades di Kabupaten Jombang Tergantung Pada Saat Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2019 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Bupati Jombang ketika buka sosialisasi

memoexpos.co – Sukses atau tidaknya Pilkades di kabupaten Jombang tergantung pada saat pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD, karena dalam pembentukan panitia ini, BPD harus dapat memilih orang yang benar-benar memiliki niat ikhlas dan bertanggungjawab serta memiliki sifat yang netral.

Hal ini disampaikan oleh Hj.Mundjidah Wahab Bupati Jombang ketika buka Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Nomor 25 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa. di Pendopo Kabupaten Jombang. Rabu (23/7/2019)

Lanjut Bupati, Perbup tentang peraturan pemilihan kepala desa telah di musyawarahkan dengan sangat matang, didalamnya terdapat aturan-aturan di adopsi yang telah menjadi keputusan menteri dalam negeri, termasuk didalamnya terdapat persyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa.

Menurut orang nomor satu di Jombang, Peraturan bupati juga mengikuti dengan peraturan pemerintah, yang jelas setelah sosialisasi peraturan bupati selesai, BPD diharapkan untuk segera membentuk panitia sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:  DPRD Cabut Perda No 13 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu dan Gagas Dana Pilkada Jombang Tahun 2024

Ditambahkan oleh Bupati, Ketika sosialisasi berlangsung apabila terdapat kendala materi yang kurang dipahami, Peserta sosialisasi dihimbau agar segera mengajukan pertanyaan agar nantinya tidak mendapat kesulitan saat melaksanakan tugas dan peranya masing-masing di Pilkades.

Selain itu, diharapkan kepada panitia Pilkades agar tidak membuat kesalahpahaman yang dapat menimbulkan permasalahan dan mengganggu jalanya pemilihan kepala desa. Sedangkan Bagi anggota BPD yang ingin mecalonkan diri sebagai kepala desa diharapkan agar mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan BPD. 

Perlu diketahui, Peserta kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang tata cara dan tahapan pelaksanaan pemilhan kepala desa ini adalah camat se Kabupaten Jombang serta kepala BPD yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak pada bulan November sebanyak 287 desa dari 287 desa tersebut nantinya akan dilantik sebanyak 280 pelantikan akan dilaksanakan tanggal 5 Desember, sedangkan yang 7 desa dilantik pada tanggal 8 dan 9 Januari 2020. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru