Satpol PP Jombang Gelar Operasi Khusus

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2019 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto – apel dipimpin oleh kabid ketwrtiban Ali Arifin

memoexpos.co – Apel anggota polisi pamong Praja digelar di halaman Kantor Satpol PP jalan Kusuma Bangsa nomor 36 Jombang. Operasi kali ini operasi Khusus karena dalam sekali operasi langsung menangani 3 isu yang dilakukan oleh 3 regu dalam hal ini telah membentuk satgas ketertiban umum yaitu antara Sat Pol PP bekerjasama menggandeng Satlinmas, 

Hal ini disampaikan oleh Agus Susilo Sugioto kepala Sat PP, melalui Kepala Bidang Ketertiban dan Sumberdaya Aparatur yakni Ali Arifin. ketika diwawancarai oleh awak media. Kamis (27/6/201

“Pagi hari ini kita laksanakan giat penertiban terkait 3 isu besar yang muncul dari laporan masyarakat, dalam hal ini tim kita bagi menjadi 3 di antaranya adalah tim pertama mengatasi masalah PKL yang ada di sambong kearah Tol, tim kedua menindak permaslahan anak jalanan yang telah mengganggu di jalan-jalan protokol dan tim yang ketiga melakukan penertiban iklan baliho karena ada beberapa titik yang di paku di pohon tentunya yang melanggar Perda”. ucapnya 

Baca Juga:  Tiga Warga Sumobito Pengedar Sabu Diringkus Polres Jombang

Lanjut Ali Arifin, Dalam operas kali ini kita libatkan Linmas atas surat keputusan KasatPol, harapan kami kedepanya bisa terwujud tidak hanya terealisasi di Kota Jombang dan di kecamatan Jombang saja tetapi bisa mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang dan semoga surat keputusan kedepan langsung dari Bupati bukan dari Kasatpol lagi.

Dalam surat keputusan,  bahwa satgas ketertiban umum antara satpol dan linmas ada 3 tugas pokok serta fungsi yang akan kita lakukan eksperimen, diantaranya adalah penertiban PKL yang kedepanya kita akan melibatkan Desa juga Kecamatan, yang kedua tentang anak jalanan dan penyakit masyarakat asusila serta penertiban iklan baliho di pinggir jalan.

Perlu diketahui, apabila ada pelanggaran akan ada sanksi yang telah di atur dalam Perda mulai dari sanksi teguran samapai sanksi pidana. pungkas Ali Arifin Kabid Ketertiban dan SDA Sat PP Kabupaten Jombang. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru