Berani Lakukan Pencurian dan Kekerasan Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 24 Juni 2019 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – LHR (34) telah berhasil di amankan Resmob Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 20.30 wib telah terjadi tindakan perampasan HP di Jalan kemuning Desa Candimulyo Kec/kab Jombang, pada saat itu lorban tengah keluar hendak menjemput temanya namun setibanya di lokasi korban mengalami penjambretan. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut anggota Resmob unit I Polres Jombang melaukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LHR yang berhasil ditangkap pada hari minggu 23/06/19 tepatnya di Dusun Juwet Desa Kedunglosari Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

Lanjut Azi, diketahui bahwa tersangka saat melakukan aksinya menggunakan motor Yamaha Vega warna ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD, tersangka beraksi dengan cara berkeliling seputaran jalan di dalam kota Jombang untuk mencari sasaran terutama seorang pengendara perempuan, setelah berahasil melakukan aksinya, selanjutnya tersangka menjual HP hasil Jambret tersebut dan sebagian HP hasil jambretanya digunakan oleh tersangka bersama istrinya

Baca Juga:  Operasi Gempur Rokok Ilegal, Gabungan Satpol PP Jombang Sasar Kios di Peterongan dan Sumobito

Setelah dilakukan penangkapan, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 unit HP Merk OPPO A3S warna ungu hasil dari jambret dan 1 unit sepedah motor Yamaha Vega ZR warna biru tahun 2010 dengan Nopol L-5507-HD yang digunakan pada saat menjambret

Menurut pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan tindakan penjambretan ini dilakukanya sendirian  dan telah dilakukan tersangka di 12 TKP yang semuanya di wilayah hukum Polres Jombang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya pelaku yang beralamatkan di Desa kedunglosari Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang ini, terjerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, selanjutya pelaku di bawa ke Mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru