Diduga Lakukan Pencurian, RM Harus Berurusan dengan Polisi

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2019 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku saat ditangkap polisi

memoexpos.co – RM (34) Warga Dusun Kedungsari Desa Balongsari Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, sempat dihajar masa lantaran diduga lakukan upaya pencurian dirumah kontrakan Hasanuddin, Dsn Bendorangkang Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Jombang. Senin (17/6/2019)

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin membeberkan, Upaya pencurian yang  dilakukan oleh RM bermula saat korban bersama isterinya keluar rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.45 Wib. Saat sampai dijalan depan rumahnya, ia merasa curiga dengan gerak gerik orang tak dikenal yang mondar mandir disekitar rumah. Curiga dengan hal itu, korban mengajak Saiful (saksi) untuk mengecek tempat tinggalnya. dan dugaan itu benar, RM diduga akan masuk ke tempat tinggal korban dengan cara lewat jendela depan, namun belum sempat pelaku masuk rumah aksi pencurian itu gagal lantaran diketahui oleh korban.

Baca Juga:  Satgas BBM Lakukan Pengecekan SPBU

Menanggapi kejadian tersebut korban membawa Pelaku ke Polsek Mojoagung pada pukul 20.00 wib, guna proses lebih lanjut. Pelapor curiga dengan gerak gerik orang tak dikenal yang mondar mandir disekitar rumahnya, kemudian pelapor mengajak saksi untuk mengecek tempat tinggalnya. Terlapor diduga akan masuk ke tempat tinggal pelapor dengan cara melalui jendela depan, namun belum sempat masuk rumah sudah ketahuan” Ujarnga.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah stang sok dengan panjang 26 Cm dan 1 buah kubut linggis warna biru dengan panjang 47 Cm yang diduga untuk alat melakukan upaya pencurian.

Pelaku juga sempat dihajar masa, dipukul dengan tangan kosong oleh warga.jelas Kompol Khoiruddin, Atas perbuatannya RM terancam UU Pasal 363 ayat 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.pungkasnya (syaif/iod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru