Curi Kartu ATM Mantan Majikan, Kuras Uang Sampai Rp.18 Juta

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku

memoexpos.co – EP (20) dibekuk polisi karena berani mencuri kartu ATM  BRI milik Sri Reni (39) warga Dusun Sumberjo Desa Jombok wilayah hukum polsek Ngoro.Jumat (17/5/2019)

Kapolsek Ngoro AKP Choirusin membeberkan, Berdasarkan dari laporan Sri Reni ( 39) alamat Dusun Sumberejo RT.01 RW. 01 Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang bahwa ATM miliknya dicuri orang yang mengakibatkan Kerugian materi sebesar  Rp. 18. 000.000. Mendapat laporan  sekira jam 00.30 wib  reskrim polsek Ngoro  berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial EP (20) yang di duga melakukan tindak pencurian

Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)unit HP merk samsung tipe J5 warna gold dgn cashing warna hitam. (dibeli dari hasil uang pencurian)  Buku tabungan BRI dgn No. Rek. 6252-01-011785-53-5 an. Sri Reni 1 (satu) jaket jemper warna abu-abu pada bagian depan ada tulisan Single Woles. Helm standart warna krem merk MAX. Foto rekaman CCTV dari ATM BRI Bareng. Kerugian korban Rp. 18. 000.000.

Baca Juga:  Sebelum Meninggal, Suyanto Mengatakan ke Istrinya Badannya Sakit Semua dan Tidak Bisa Buang Angin

Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP  dengan ancaman penjara 5 tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Kwayuhan Desa Pucangro Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di Mapolsek Ngoro. Guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkas kapolsek. (syaif )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru