Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Jombang

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : suasana saat paripurna

memoexpos.co – Pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Pemerintah daerah Kabupaten Jombang menyusun laporan keuangan daerah berbasis akrual sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang sistim akuntansi pemerintahan yang membawa dampak mendasar pada pelaksanaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2018 

Menurutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan terhadap hal tersebut diatas, pemerintah kabupaten Jombang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. (WTP) yang tidak lepas dari kerja jeras legislatif, eksekutif dan semua pihak yang terkait dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD. 

Laporan keuangan tersebut digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintah, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. laporan disajikan meliputi laporan realisasi anggaran. laporan perubahan saldo anggaran lebih. Laporan perubahan Ekuitas. Neraca. Laporan Operasional.Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.

Sementara itu  perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dengan realisasinya terjadi selisih lebih atau selisih kurang terhadap rencana yang telah ditetapkan. sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2018 sebagai berikut ; Sisa pendapatan dianggarkan sebesar 2 trilyun 489 milyar 476 juta 899 ribu 944 rupiah 85 sen. Realisasinya mencapai 2 trikyun 512 milyar 786 juta 629 ribu 845 rupiah 60 sen. Sehingga lebih dari anggaran sebesar 23 milyar 309 juta 729 ribu 900 rupiah 75 sen atau terealisasi sebesar 100,94 persen. 

Baca Juga:  Ikrar Damai Menuju Pilkades Serentak Kabupaten Jombang

Selain itu Bupati juga menyampaikan pendapatan asli daerah terdiri dari pendapatan pajak daerah. pendapatan retribusi daerah. pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pendapatan tranafer terdiri dari Transfer pemerintah pusat dana perimbangan. dana bagi hasil pajak. Dana bagi hasil bukan pajak. Dana alokasi umum. Dana Alokasi Khusus. Selain itu, Tranafer pemerintah pusat lainnya. Transfer pemerintah daerah lainnya.

Untuk lain lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah dari pemerintah. Pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya. Sedanfkan sisa belanja terdiri dari Belanja operasi. Belanja pegawai. Belanja barang dan jasa. belanja hibah. Belanja bantuan sosial. Belanja bantuan keuangan. 

Belanja modal sebagai berikut : Belanja Tanah. Belanja peralatan dan mesin. Belanja gedung dan bangunan. Belanja jalan,irigasi dan jaringan. Belanja aset tetap lainnya.Belanja modal lainnya. Belanja Tidak terduga. Dari realisasi antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan adanya surplus anggaran penerimaan pembiayaan. dan pengeluaran pembiayaan. 

Demikian nota penjelasan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk membahas dan memproses rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru