Home / Tak Berkategori

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.320.770,- atau naik sebesar Rp. 183.766,- dari tahun sebelumnya atau setara dengan naik 5,86%.

Dengan kenaikan tersebut, maka mulai 1 Januari 2026, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang menjadi Rp3.320.770.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Ia berharap kenaikan ini mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli.

“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang.

Proses pengusulan upah yang berjalan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama iklim investasi. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kodim 0814, Polres Jombang, dan Media dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang selanjutnya akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.

Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

13 Pejabat di Lingkup Pemkab Jombang Dikukuhkan Bupati Warsubi
Jombang Menjadi Titik Awal Nasional Program ‘Miskin Ekstrim Pasti Kerja’ Target Penghapusan Miskin Ekstrim Nol Persen pada 2026
Harumkan Nama Jombang, Bupati Warsubi Beri Reward 3 Siswa Hebat Peraih Juara Nasional 2025
Bupati Warsubi Lepas Satu Keluarga Transmigrasi ke Halmahera-Malut, Beri Bekal Rp 10 Juta
Refleksi Hari Ibu di Kota Santri: Pekerja Tenun yang Tak Kenal Lelah
Bupati Warsubi Salurkan Bantuan Pangan di Kalikejambon, Tiap PBP Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng 
Ini Atlet Muda Tenis Meja dan Tarung Derajat Jombang Mampu Juara di Level Nasional
Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:29 WIB

13 Pejabat di Lingkup Pemkab Jombang Dikukuhkan Bupati Warsubi

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:33 WIB

Jombang Menjadi Titik Awal Nasional Program ‘Miskin Ekstrim Pasti Kerja’ Target Penghapusan Miskin Ekstrim Nol Persen pada 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 15:38 WIB

Harumkan Nama Jombang, Bupati Warsubi Beri Reward 3 Siswa Hebat Peraih Juara Nasional 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:24 WIB

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:41 WIB

Bupati Warsubi Lepas Satu Keluarga Transmigrasi ke Halmahera-Malut, Beri Bekal Rp 10 Juta

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB