Komisi D DPRD Jombang Panggil Dinas P & K untuk RDP terkait Jahit Seragam dan SPMB Tahun 2025
Jombang. layang.co – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) untukrapat dengar pendapat (RDP) membahas sejumlah isu strategis bidang pendidikan, termasuk program seragam gratis, pelaksanaan SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru), hingga persoalan infrastruktur sekolah, Senin (14/7).
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Agung Natsir, menyoroti keterlambatan distribusi kain seragam yang kerap terjadi setiap tahun. “Dinas seharusnya sudah memiliki data lengkap seluruh siswa. Jadi sebelum batas waktu, seragam bisa langsung diproses dan didistribusikan agar siswa siap sejak hari pertama belajar,” tegasnya.
Komisi D mendorong pengaturan ulang waktu pengadaan dan distribusi seragam agar tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar di awal tahun ajaran. Menanggapi isu pemotongan biaya oleh oknum, Komisi D menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap 40 penyedia jasa seragam. “ Demi menjamin transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Agung juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait regulasi SPMB. “Banyak masyarakat belum memahami aturan SPMB. Maka kami minta kepala sekolah dan guru di SD-SMP aktif menjelaskan ke wali murid agar tidak muncul spekulasi atau kesalahpahaman di masyarakat.” Katanya.
Kepala Dinas P&K Jombang, Wor Windari, menjelaskan pengadaan kain dan seragam tahun ini memberdayakan penjahit lokal di desa dan kecamatan.
“Kami sosialisasikan ke camat dan kepala desa, kemudian pengadaan melalui e-Katalog. Proses kontrak dengan PT Utama Jaya Makmur dilakukan sejak Maret, dan distribusi kain ke sekolah-sekolah dilakukan Mei hingga Juni,” jelasnya.
Sebanyak 213 penjahit lokal ditunjuk sebagai koordinator kecamatan dan bekerja sama dengan 40 penjahit yang telah terdaftar dalam e-Katalog. Harga telah disepakati tanpa potongan apa pun: seragam SD turun dari Rp100 ribu menjadi Rp95 ribu per setel, dan SMP dari Rp114 ribu menjadi Rp105 ribu.
“Semua kain sudah ada di sekolah sejak dua bulan lalu. Penjahit mengambil langsung dari sekolah disertai berita acara. Pengukuran juga dilakukan di satuan pendidikan masing-masing,” tambahnya.
Terkait SPMB, Windari menjelaskan, sistem seleksi tahun 2025 mengacu pada regulasi terbaru. Untuk SD, jalur afirmasi 15%, zonasi 80%, dan pindah tugas 5%.
Data menunjukkan, dari 474 SD negeri dengan daya tampung 14.998 siswa, masih tersisa 555 kuota yang belum terisi. Sementara di jenjang SMP, dari 48 sekolah dengan daya tampung 10.752. “Terdapat kekurangan 169 siswa, terutama di wilayah Megaluh 1, Plandaan, Wonosalam 2, dan Kabuh 3,” pungkasnya. (dan)














