Sertifikat PTSL Desa Watudakon Diserahkan Bertahap, Kesalahan Identitas Bisa Dibetulkan
Jombang, layang.co – Sertifikat tanah yang dikerjakan melalui program PTSL oleh Panitia Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang diserahkan secara bertahap, berdasarkan hasil kerja tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Hari Jum’at (28/2/2025) diserahkan sebanyak 309 bidang dalam bentuk sertifikat elektronik. Yaitu berupa satu lembar kertas berwarna kuning yang memuat data-data dan gambar peta lokasi tanah. Sertifikat ini bisa diakses melalui web pertanahan, tentang status kepemilikan dan keterangan lainnya.
“Bentuk sertifikat ini memiliki status legalitas sama nilainya dengan sertifikat analog, yakni sertifikat model lama berbentuk buku. Meski elektronik, kondisinya aman terjaga,” terang Kepala Desa Watudakon, Suharto, S.Sos, ST dihadapan warga yang tertib mengikuti antri panggilan oleh tim dari BPN Jombang.
Kades menambahkan, apabila didalam sertifikat yang sudah diterima ada kesalahan data pemilik, misalnya salah nama, salah tanggal lahir, salah lokasi/gambar peta, atau salah luasan, masih bisa dibetulkan.
“Pembetulan akan dilakukan secara kolektif, dihimpun di kantor desa, berikutnya akan dilakukan perbaikan oleh pihak BPN. Pemilik akan diminta datang ke BPN Jombang dengan membawa identitas yang benar guna validasi data pembentulan. Tidak dipungut biaya,” tandas Suharto.
Penyerahan dilakukan bertahap menurut Suharto, karena teknis pengerjaannya juga dilakukan bertahap di BPN Jombang. Dari semua data pemohon yang sudah masuk sebanyak 1.100 berkas, semua sudah selesai proses, tinggal finishing di BPN.
“Yang belum jadi sekitar 128 bidang akan diserahkan dalam bulan Maret 2025,” papar Kades
Sebagaimana diketahui, sejak April – Nopember 2024 jumlah pemohon yang diterima panitia desa 1.100 berkas. Sebanyak 947 diantaranya sudah melalui proses di BPN. Dari 947 sertifikat, tahap pertama telah diserahkan kepada warga sebanyak 510 bidang, pada 13 Pebruari lalu.
“Alhamdulillah, untuk merampungkan permohonan di Desa Watudakon, mendapat tambahan kuota. Dari 128 yang belum selesai akan genap manjadi 250 buah sertifikat, Insya Alloh akan diserahkan dalam bulan Maret 2025. Dengan demikian, pemohon sertifikat tanah darat (pekarangan) maupun sawah di Desa Watudakon, tuntas,” pungkas Suharto.
Keterangan yang dihimpun http://layang.co, dari 819 sertifikat yang sudah diserahkan terdapat 4 buah kesalahan identitas. Dua sertifikat salah tanggal lahir pemilik, dan dua sertifikat salah gambar peta, dengan pemilik tanah disebelahnya. (dan)














