3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan, Diringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si

3 Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan, Diringkus Polisi

Jombang, layang.co –  Seorang remaja di Jombang berinisial AA (18) mengalami luka akibat dikeroyok gerombolan pemuda. Saat ini, Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yang mengeroyok remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno ini.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, 3 pelaku yang ia tangkap adalah RK (17) pelajar warga Kecamatan Peterongan, MNS (16) pelajar dan MAZ (17), keduanya warga Kecamatan Jogoroto Jombang.

“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan dan pengerusakan sepeda motor korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Dijelaskan AKP Margono, pengeroyokan bermula saat korban berboncengan dengan dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.

Saat melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek pada Minggu (22/12/2024) dini hari, korban berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya dan kemudian dibalas teriakan oleh temen korban.

Tidak terima, gerombolan pemuda ini lantas mengejar korban hingga ke jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berhasil dihentikan pelaku karena ditendang dan terjatuh.

Baca Juga:  Hj. Sadarestuwati Anggota DPR RI Komisi V Kunjungi Dam Sipon yang Disinyalir Penghambat Surutnya Banjir Jombok

“Dua saksi (temena korban, red) berhasil kabur, sedangkan korban tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan. Kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong oleh para pelaku dan salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban hingga mengalami luka sobek,” beber AKP Margono.

Korban pun akhirnya bisa melarikan diri meski sudah dikeroyok para pelaku. Para pelaku ini kemudian merusak sepeda motor korban yang ditinggalkannya.

“Motor dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor tersebut mengalami kerusakan di lampu, di bodi depan dan belakang,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para pelaku masih dibawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

Kini ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. “Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*/dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025
Perumda Aneka Usaha Seger Raih Predikat Sustained Profit Growth Achievement
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Bupati Warsubi Pastikan Perbaikan Jalan yang Amblas di Asemgede Ngusikan Disegerakan Perbaiki dengan Cor

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:45 WIB

Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:30 WIB

Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025

Berita Terbaru