Cara Mengedarkan Narkoba Jenis Pil Dobel L Sambil Makan Bakso

- Penulis

Jumat, 12 April 2019 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Caption foto  : pelaku tengah

memoexpos.co – HK (25) ditangkap polisi karena berani menyalahgunakan peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum polsek Tembelang polres Jombang. Jumat (12/4/2019)

Kapolsek Tembelang IPTU Sarwiadji membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung bakso Desa Sentul Kecamatan Tembelang ada seseorang mengedarkan narkoba. Mendapat laporan tersebut, jam 19.00 wib (11/4) reskrim yang dipimpin langsung oleh kapolsek melakukan penyelidikan dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama reskrim berhasil menangkap seorang berinisial HK (25) yang diduga melakukan penyalahgunaan peredaran obat keras jenis Pill double L, di warung bakso di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. 

Baca Juga:  4 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kereta Api

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Sarwiadji, ditemukan barang bukti berupa 1 kit pil doble L sebanyak 10 butir yang di bungkus kertas grenjeng berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp. 20.000,-  serta 1 unit HP merk ADVAN warna hitam dengan nomor perdana 08156406xxx.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Dusun Kedung Glagah Desa Kedung Dowo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Tembelang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Sarwiadji kapolsek Tembelang. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru