Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh  PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara bersama-sama oleh PJ Bupati Jombang Sugiat, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas'ud Zuremi, Forkopimda Kabupaten Jombang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang bertempat di lingkup Kantor LH Jombang, di Desa Tunggorono, Kamis (19/10/2023)

Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan

Jombang, layang.co  – Pemerintah Kabupaten Jombang mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi, T pada acara yang bertajuk “Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejaksaan Negeri Jombang Tahun 2023”, yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang pada Kamis (19/10/2023).

Pj Bupati Jombang Sugiat juga  berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri sampai ke akar akarnya, agar generasi muda di Jombang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Saya sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba, karena ini merusak generasi muda kita,” tandas Sugiat, Pj Bupati Jombang.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan pemberantasan terus menerus sampai ke akar-akarnya, agar generasi muda kita bisa terlindungi dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Selain narkoba, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai juga termasuk pelanggaran yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Termasuk rokok ilegal, ini juga akan terus dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan bahwa ini kerja bersama. Sehingga secara bersama-sama kita bisa melaksanakan komitmen ini dengan baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Arsyila Tsania Alim Tampil Lincah, Siswa SDN Cukir Ini Membuka Ajang PWI Award

Tidak hanya itu, upaya pencegahan juga terus dilakukan oleh Pemkab Jombang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat juga pelajar tentang bahaya narkoba.

“Untuk pencegahan, kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik sekolah, lembaga maupun ormas ini akan terus kita lakukan tentang edukasi bahaya narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai amanat Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Barang Bukti yang kita musnahkan ada 249 perkara pada tindak pidana umum. Diantaranya dari barang bukti kasus narkotika maupun kasus rokok tanpa pita cukai,” terang Firdaus.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah diputus oleh pengadilan atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tambahnya.

“Pemusnahan ini, merupakan bentuk kinerja Kejaksaan Negeri Jombang bersama Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan peredaran rokok ilegal di Kota Santri ini,” tutur Tengku Firdaus, Kajari Jombang.

“Kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Berita Terbaru