Disporapar Sosialisasi Aset Layanan Publik Berbayar, Sewa GOR untuk Bisnis Rp 5 juta, untuk Olahraga Rp 3 juta
Jombang, layang.co – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang, Rabu (7/5/2025) melakukan sosialisasi aset layanan publik berbayar, di ruang rapat Arimbi, Disporapar.
Sosialisasi itu diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat umum, apabila berminat memafaatkan atau menikmati aset yang berada dikoordinasi leading sektor Disporapar Kabupaten Jombang.
Selain itu, Disporapar berorientasi peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD) untuk memberikan kontrisbusi bagi PAD Pemkab Jombang.
Kepala Disporapar Kabupaten Jombang Drs Bambang Nurwijanto, M.Si diwakili Sekretaris Dinas Dra Yulita Purwaningsih, MM yang memimpin jalannya acara menyampaikan dalam tahun 2024 ada 10 jenis layanan di bawah kewenangan Disporapar.
Memasuki tahun 2025 berbagai jenis terbagi pada 4 item. Diantaranya, 1) standar layanan kesekretariatan meliputi pengaduan masyarakat dan legalisir piagam penghargaan, 2) standar layanan bidang kepemudaan meliputi; penerbitan Surat Rekomendasi Kepemudaan, Pelayanan Seleksi Pemuda Pelopor.
Standar layanan 3), Bidang Olahraga, yaitu sewa tempat rekreasi dan olahraga, 4) Standar Pelayanan Bidang Pariwisata meliputi: 1) Pelayanan Pengunjung Daya Tarik Wisata, 2) Pelayanan Seleksi Guk Yuk, 3) Pelayanan Penyediaan Informasi Pariwisata, 4) Pelayanan Parkir Khusus Wisata Gus Dur.
Terdapat tujuh layanan yang dikenakan tarif retribusi, seperti sewa tempat rekreasi dan olahraga, layanan pengunjung daya tarik wisata, layanan seleksi Guk dan Yuk, layanan penyewaan lokasi wisata, layanan izin usaha wisata, layanan parkir di kawasan Wisata Gus Dur di Cukir.
“Selain jenis layanan tersebut, diberikan gratis, seperti layanan pengaduan, layanan seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten daftar gratis, legalisir sertifikat prestasi. Legalisir biasa kami koordinasi lintas sektoral, dengan KONI atau Dinas Pendidikan, atas jenis kejuaraan yang diikuti,” beber Yulita.
Hadir pada kegiatan tersebut, Nita dari Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Dinas P dan K, KONI Jombang, utusan dari Undar, Darmaji dari KORMI, utusan dari NPCI Kabupaten, Wakil Pemuda Pelopor, Wakil PPI Kab Jombang, Wakil Paguyupan Guk Yuk, Kelompok Sadar Wisata, Ketua Osis SMA 2 Jombang, Perwakilan Kios Tirta Wisata, Perwakilan Kios Stadion.
Dijelaskan oleh Sekdin Porapar, berbagai jenis layanan publik Disporapar tertuang pada Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jombang tentang Besaran Tarif/Retribusi.
Diantaranya, Pemanfaatan/sewa GOR Merdeka Jombang: a) Event olahraga yang dikomersilkan Rp 3 juta, b) event pemeran/ekonomi sebesar Rp 5 juta.
Pemanfaataan/sewa lapanan tenis indoor dan lapangan tenis Kebunrojo, siang hari Rp 25.000/jam/ lapangan, malam hari Rp 37.000/jam/lapangan.
Sewa Kois/lapak di kawasan Tirta Wisata Rp 360.000/bln, Tiket Masuk Wisata Air Tirta Wisata, a) Water Slide 10.000/kepala, b) Kolam Dewasa 10.000/kepala, c) Kolam Anak-anak 5.000/kepala.
“Sewa kios/lapak di Kawasan Stadion sebesar Rp 300.000/bulan. Alhamdulillah, dari hasil sewa fasilitas tersebut Disporapar tahun 2024, bisa memberikan kontribusi PAD ke Dinas Pendapatan Pemkab Jombang sebesar Rp 1,1 miliar lebih,” ungkapnya.
Yulita merincikan untuk lahan parkir di kawasan UPT Kawasan Wisata Relegi Gus Dur (KWRG) Rp 2.000/M2/hari, Tarif Parkir Kendaraan Kawasan UPT KWRG: a) Bus Besar 25.000/unit, b) Bus kecil Rp 15.000/unit, c) Mobil penumpang Rp 10.000/unit, d) Sepeda Motor sebesar Rp 2.000/unit.
“Secara teknis untuk mendapatkan layanan publik, bisa datang ke kantor Dinas Porapar, Jombang, Jl Gatot Subroto, Desa Jelakombo,” terang Sekdin Porapar, Yulita Purwaningsih. (dan)