DPRD dan Pemkab Jombang Kebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Memberikan Masukan

Pandangan atau masukkan dari fraksi-fraksi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Jombang pada Sidang Paripurna DPRD Jombang, Rabu (19/3) malam.

DPRD dan Pemkab Jombang Kebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Fraksi Memberikan Masukan

Jombang, layang.co – DPRD Kabupaten Jombang, pada Rabu (19/3/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi berkaitan dengan Pemkab Jombang mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun, Octadella Bilytha Permatasari, M Syarif Hidayatullah. Hanya dihadiri Wakil Bupati Jombang Salamundin Yazid, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Jajaran Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Jombang.

Setelah sidang paripurna dibuka, perwakilan fraksi menyampaikan masukannya, M Fauzan dari F-PKB mengatakan, bahwa dampak KDRT sungguh sangat besar terhadap perilaku korban yang bisa menghancurkan masa depan korban.

Menurutnya, ciri ciri perilaku korban KDRT misalnya depresi dan kesedihan yang mendalam, Kecemasan dan ketakutan terhadap orang disekitarnya, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan dalam berinteraksi sosial, kesulitan dalam mengambil keputusan, mengalami mimpi buruk, gangguan kesehatan fisik dan sebagainya.

“Mengingat dampak perilaku yang begitu dahsyat terhadap  perilaku korban, Fraksi PKB bertanya ke Bupati. Bagaimana solusi program rehabilitasi psikis dan kesehatan mental terhadap korban KDRT. Dan apa saja program dan kegiatan kongkritnya dalam menangani korban KDRT,” ungkapnya.

Sedangkan Fraksi Golkar yang disampaikan Rahmad Agung Saputra mengungkapkan, pada BAB II wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pasal 5 Ayat (1) ada usulan tambahan, sehingga berbunyi (1) Bupati berwenang memperhatikan dan menyelenggarakan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ditambahkan kata memperhatikan karena tidak hanya menyelenggarakan saja tetapi sampai dengan memperhatikan segala sesuatu yang timbul dari kekerasan,” katanya.

Bab II Pasal 5 ayat (2) ada tambahan pada huruf d, memperhatikan dalam penanganan terhadap kekerasan perempuan dan anak.

“Segala sesuatu akan ada perhatian khususnya dalam penanganan sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman bagi korban kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

Sementara dikonfirmasi Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun mengungkapkan, pembahasan raperda ini masih terus dilanjutkan. Target tahun ini sudah dijadikan perda.

“Agenda pembahasan selanjutnya jawaban bupati dan terakhir pandangan akhir (PA) fraksi,” katanya. (dan)

Pos terkait