
Rapat Paripurna DPRD dengan Pemkab Jombang Bahas Empat Raperda
Jombang, layang.co – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jombang pada, Rabu (12/3/2025) menggelar rapat paripurna membahas empat agenda rancangan peraturan daerah (Raperda).
Empat Raperda itu yakni Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Raperda Penetapan Pansus RPJMD 2025-2030, Raperda Penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025, dan Raperda Pembacaan Keputusan Propemperda Tahun 2025.
Rapat di pimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, didampingi tiga Wakil Ketua, dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Anggota Dewan, Sekdakab dan Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Ketua DPRD memberikan kesempatan pertama kepada Bupati Jombang Abah Warsubi untuk menyampaikan nota penjelasan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Disampaikan Bupati Warsubi, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan saat ini sangat dibutuhkan sebagai hukum positif.
Selain untuk menyelaraskan dengan visi misi Pemkab Jombang wujudkan Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua, serta mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu mewujudkan ketahanan sosial dan budaya berbasis kearifan lokal dalam tatanan masyarakat yang aman nyaman dan menghargai perbedaan (harmoni sosial).
Menurutnya, saat ini permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data dari UPTD PPA Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 71 kasus menimpa anak-anak, 23 diantaranya merupakan kekerasan seksual.
“Jumlah ini menunjukkan peningkatan kasus yang signifikan pada 2024 jika dibandingkan dengan 2023, dimana sepanjang tahun 2023 tercatat terdapat 94 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dan pihak terkait perlu memberikan perhatian khusus melalui tindakan afirmatif. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan bersamaan antara orang tua, keluarga, masyarakat hingga sektor swasta secara menyeluruh, tuturnya.
Langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya bisa dilakukan, rehabilitasi sosial bagi korban, reunifikasi dengan keluarga atau lingkungan, peningkatan pemberdayaan anak, serta pembentukan, penguatan, dan pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Peraturan daerah terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara exsisting terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2008 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Peraturan ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kasus dan kewenangan konkuren pemerintah daerah pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ucapnya.
Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sangat dibutuhkan pemerintah daerah, masyarakat serta stakeholder sebagai regulasi yang dapat mendukung kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan masyarakat. Khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Jombang, katanya.
Usai Bupati menyampaikan nota penjelasan agenda dilanjutkan dengan Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 disampaikan oleh Bambang Sriyadi Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang.
Pansus RPJMD 2025-2030 diantaranya, Ketua Hadi Admaji Fraksi PKB, Wakil Ketua Donny Anggun Fraksi PDIP, Sekretaris Bambang Sriyadi. Sedangkan anggota terdiri dari Okta Della Permatasari Fraksi Gerindra, M Syarif Hidayatullah Fraksi Demokrat, Subaidi Fraksk PKB, Kartiyono Fraksi PKB, Dodit Eko Prasetyo Fraksi PDIP, Amma Siswanto Fraksi PDIP, Achmad Fachruddin Fraksi Gerindra, M Agung Natsir Fraksi Gerindra, Zahrul Jihad Fraksi Demokrat, Mulyani Puspita Fraksi Demokrat, Rahmat Agung Saputra Fraksi Golkar, M Ishomuddin Haidar Fraksi PPP serta Heri Santoso Fraksi PKS Nasdem.
Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3/2/DPRD/415.14/2025 tentang perubahan Propemperda Kabupaten Jombang Nomor 100.3.3/26/DPRD/415.14/2024. (*dan)