Tower BTS Ditertibkan, 178 Unit Belum Ada Izin Rugikan PAD Rp 2 M

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Selasa (24/12/2024) siang, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sinergi dengan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto.

Pada Selasa (24/12/2024) siang, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sinergi dengan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto.

Tower BTS Ditertibkan, 178 Unit Belum Ada Izin Rugikan PAD Rp 2 M

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.

Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Jikalau ada 180 tower, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” pinta Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo.

“Pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD,” tandasnya.

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Baca Juga:  PDI-P Terbuka, tidak Hanya Kader Internal Boleh Daftar Calon Kepala Daerah Jombang

Disampaikan Pj Bupati, proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“ tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. (*/dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025
Perumda Aneka Usaha Seger Raih Predikat Sustained Profit Growth Achievement
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Bupati Warsubi Pastikan Perbaikan Jalan yang Amblas di Asemgede Ngusikan Disegerakan Perbaiki dengan Cor

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:45 WIB

Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:30 WIB

Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025

Berita Terbaru