Pj Bupati Jombang: Rokok ilegal, Merugikan Negara Berdampak Negatif Bagi Warga

- Penulis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thonsom Pranggono (foto kiri) dan Puwanto (foto kanan) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang mewakili Pj Bupati menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Thonsom Pranggono (foto kiri) dan Puwanto (foto kanan) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang mewakili Pj Bupati menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Pj Bupati Jombang: Rokok ilegal, Merugikan Negara Berdampak Negatif Bagi Warga

Jombang, layang.co – Pj Bupati Jombang, Sugiat, S.Sos, M.Psi. T mengatakan peredaran rokok ilegal bisa mengancam negara dari sisi penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur dan menimbulkan dampak negatif bagi warga.

“Untuk itu, upaya pemberantasan rokok ilegal bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, tetapi tugas bersama yang harus dilakukan secara koordinatif dan terintegrasi antara Satpol PP,” demikian ajak Pj Bupati yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto.

Hal tersebut disampaikan Purwanto mewakili Pj Bupati saat membuka Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai yang digelar Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Jombang bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, bertempat di Pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (7/3/2024).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini merupakan bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli rokok legal dan menghindari rokok ilegal.

Nara Sumber dan Peserta Sosialisasi foto bersama.

Sosialisasi kali ini sasaran warga setempat, pekerja ojek online, Satuan Linmas di Kecamatan Bandarmulyo serta perangkat desa setempat. Berdampak negatif bagi warga, karena pekerja pabrik rokok bisa dirumahkan, alias PHK, akibat pabrik rokok bangkrut.

Upaya pemberantasan menurut Purwanto, perlu ada sinergi dan kerja sama aktif dari seluruh pihak agar upaya penindakan, dan pencegahan terhadap perdagangan rokok ilegal dapat berjalan efektif dan optimal.

Dibagian lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang berharap, seluruh produsen rokok mau atau berminat mengurus perizinan agar usaha dan produk rokoknya menjadi legal dan tak berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga:  Taklim ASN Perdana di Lingkup Pemkab Jombang 

Di tempat sama, Kepala Satuan Polisi Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dan, surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022.

“Barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” urai Thonsom Pranggono menukil Pasal 54 UU Barang Kena Cukai, terhadap ancaman bagi pengedar rokok ilegal.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin memaparkan ciri-ciri desain pita cukai tahun 2024.

“Tahun 2024 ini tema yang diusung dalam desain pita cukai adalah ikan dilindungi di Indonesia,” ungkapnya.

Diharapkan sinergi baik ini dapat mempersempit ruang gerak rokok ilegal di Kabupaten Jombang, khususnya Kecamatan Bandarkedungmulyo, pintanya. (dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Berita Terbaru