Lima Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 10 Januari 2023 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka dan BB diamankan Satreskrim Polres Jombang, Minggu (8/1/2023).

Lima tersangka dan BB diamankan Satreskrim Polres Jombang, Minggu (8/1/2023).

Lima Komplotan Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Jombang, layang.co –  Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Polda Jatim, menangkap lima orang pengedar narkoba di sejumlah tempat dengan sejumlah barang bukti narkotika sabu-sabu dan obat pil koplo.

Kelima orang pelaku yang diringkus polisi yakni PTN alias Pencor (36), YA (18), KST alias Jomplang (38), DI (37) dan PK (25) semuanya warga Jombang, sebagaimana disampaikan oleh Subag Humas Polres.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyampaikan, kelima orang pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata AKP Komar, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung desa setempat pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu 0,38 gram, pipet kaca dengan sisa sabu 0,37 gram, 1 (satu) unit HP dan Sepeda Motor.

Setelah penangkapan mereka, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi mengamankan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir pil dobel L, uang tunai Rp 110.000 serta 1 (satu) unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Baca Juga:  Farida Isnawati, S.Pd Terpilih Sebagai Ketua Pengcab IODI

Kemudian pada Senin (9/1/2022) dini hari pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI bin Supriadi warga Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan dan PK bin Sulaiman warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Jombang.

“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan,” kata AKP Komar.

Dari tangan pekerja serabutan itu, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan jumlah total 2,1 gram; pipet kaca berisi sisa sabu 1,4 gram; timbangan elektrik; uang Rp 500 ribu dan 2 (dua) unit Handphone.

“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkas mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini.

Para tersangka pengedar sabu-sabu diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKBP Moh Nurhidayat. (*dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KARATE PERDANA CUP III Tahun 2025 Obsesi Membentuk Pelajar TK/RA – SD/MI Berkarakter
Kecamatan Ngoro Juara I Bola Voli KAPOLRES CUP 2025 antar Kecamatan di Jombang
Didukung 21 Personil, Adi Arta Pratama Ketua PELTI Jombang Diminta Dongkrak Prestasi dan Lahirkan Atlet Muda Berkarakter
Jadi Tuan Rumah Kejurdopel Piala Kadispora Jatim, Shorinji Kempo Jombang Ambisi Jadi Juara Umum
Dorong Atlet Disabilitas Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar TOT Guru Olahraga
Bola Voli Piala Kapolres Jombang, Bebas Bon Berhadiah Rp 22 Juta di GOR Merdeka
Kejurprov Bulu Tangkis di Malang, Tim Jombang Bawa Pulang 3 Emas, 1 Perak, 1 Perunggu
SMPN Sumobito, SMAN Kesamben dan SMAN Mojoagung Juara I Kejurkab Piala KONI Softbal Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:18 WIB

KARATE PERDANA CUP III Tahun 2025 Obsesi Membentuk Pelajar TK/RA – SD/MI Berkarakter

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:02 WIB

Kecamatan Ngoro Juara I Bola Voli KAPOLRES CUP 2025 antar Kecamatan di Jombang

Sabtu, 29 November 2025 - 18:22 WIB

Didukung 21 Personil, Adi Arta Pratama Ketua PELTI Jombang Diminta Dongkrak Prestasi dan Lahirkan Atlet Muda Berkarakter

Sabtu, 29 November 2025 - 16:28 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurdopel Piala Kadispora Jatim, Shorinji Kempo Jombang Ambisi Jadi Juara Umum

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

Dorong Atlet Disabilitas Berprestasi, Disporapar Jombang Gelar TOT Guru Olahraga

Berita Terbaru