Sebanyak 9.165 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Peroleh BLT Hasil Cukai
Jombang, layang.co – Sedikitnya tercatat sebanyak 9.165 orang warga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hasil cukai.
Pelaksanaan pencairan BLT secara simbolis dilakukan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Sumrambah dan anggota Forpimda Jombang, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ploso, Rabu (16/11/2022).
Bupati menerangkan penerima BLT DBHCHT tahun ini, adalah warga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang. Yakni buruh tani tembakau sebanyak 5.727 penerima tersebar di lima kecamatan yang ada di wilayah utara berantas.
“Buruh tani tembakau itu wilayah utara berantas, meliputi Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, dan Kecamatan Plandaan. Sedangkan buruh pabrik rokok, sebanyak 3.438 penerima,” ungkapnya.
Sebanyak 9.165 warga penerima tersebut telah melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang dalam tahun anggaran 2022 ini. Berdasarkan data mereka dinyatakan layak menerima BLT DBHCHT.

Penyaluran BLT DBHCHT ini secara non tunai melalui Bank Jombang, dibayarkan langsung empat kali dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp. 1.200.000 per orang.
“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” ucap Mundjidah.
“Saya berharap Bapak Ibu penerima manfaat BLT DBHCT tembakau ini dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Bupati.
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto dalam sambutan laporannya menyampaikan, BLT DBHCT diberikan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
Purwanto menyebut, pencairan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Permen itu tertuang penatalaksanaan mengatur salah satu kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau, kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun 2022. (dan)














