Sebanyak 9.165 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Peroleh BLT Hasil Cukai

- Penulis

Kamis, 17 November 2022 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pencairan dilakukan Bupati Jombang didampingi Wabup dan Kapolres Jombang di Pendopo Kecamatan Ploso, Rabu (16/11/2022).

Proses pencairan dilakukan Bupati Jombang didampingi Wabup dan Kapolres Jombang di Pendopo Kecamatan Ploso, Rabu (16/11/2022).

Sebanyak 9.165 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok Peroleh BLT Hasil Cukai

Jombang, layang.co – Sedikitnya tercatat sebanyak 9.165 orang warga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hasil cukai.

Pelaksanaan pencairan BLT secara simbolis dilakukan oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Sumrambah dan anggota Forpimda Jombang, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ploso, Rabu (16/11/2022).

Bupati menerangkan penerima BLT DBHCHT tahun ini, adalah warga buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jombang. Yakni buruh tani tembakau sebanyak 5.727 penerima tersebar di lima kecamatan yang ada di wilayah utara berantas.

“Buruh tani tembakau itu wilayah utara berantas, meliputi Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Kudu, dan Kecamatan Plandaan. Sedangkan buruh pabrik rokok, sebanyak 3.438 penerima,” ungkapnya.

Sebanyak 9.165 warga penerima tersebut telah melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Jombang dalam tahun anggaran 2022 ini. Berdasarkan data mereka  dinyatakan layak menerima BLT DBHCHT.

Foto Berdama Bupati dan Wakil Bupati dan Anggota Forpimda Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat di wilayah Utara Berantas dan jajaran Forkopimcam setempat, petugas penyalur bantuan langsung tunai dari Bank Jombang, perwakilan Pemerintah Desa, serta warga penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang tahun Anggaran 2022.

Penyaluran BLT DBHCHT ini secara non tunai melalui Bank Jombang, dibayarkan langsung empat kali dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima yaitu Rp. 1.200.000 per orang.

Baca Juga:  Pengangkatan Sekretaris Desa Tugusumberjo Sesuai dengan Rekomendasi Camat Peterongan

“Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya,” ucap Mundjidah.

“Saya berharap Bapak Ibu penerima manfaat BLT DBHCT tembakau ini dapat memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Bupati.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto dalam sambutan laporannya menyampaikan, BLT DBHCT diberikan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.

Purwanto menyebut, pencairan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini berdasarkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Permen itu tertuang penatalaksanaan mengatur salah satu kegiatan yang didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau, kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun 2022. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru