Pasca Bentrok dengan Warga di Kabuh, Polres Jombang Tahan Seorang Tersangka

- Penulis

Rabu, 28 September 2022 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/9/2022) menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan dengan warga di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/9/2022) menunjukkan barang bukti pelaku pengeroyokan dengan warga di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pasca Bentrok dengan Warga di Kabuh, Polres Jombang Tahan Seorang Tersangka

Jombang, layang.co – Polres Jombang melalui Satreskrim mengamankan seorang tersangka  pasca kejadian tindak pidana pengeroyokan/bentrok dengan warga, pada Minggu (25/9/2022) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kabuh.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, S.IK  dalam jumpa pers di Mapolres Jombang, Rabu (28/9/2022) mengungkapkan, satu tersangka kini ditahan Polres Jombang. Sebelumnya, ada 8 orang saksi yang diduga terlibat yang ditahan untuk penyelidikan.

Dari keterangan para saksi yang berjumlah 7 orang, didapatkan keterangan, seorang tersangka, sebelum kejadian sempat meminum-minuman keras, menjadikan dirinya labil, tidak sadar, mudah emosi, mengarah ajak berantem.

“Bentrok dilakukan sekolompk orang yang diduga oknum perguruan bela diri pencak silat tertentu. Diduga, pemincu akibat menegak minuman keras, sehingga keseimbangan badan labil, mudah emosi. Tersangak merupakan pelaku pemukul,” terang Kasat.

Kasat menyebut, akibat bentrok atau pengeroyokan itu terdapat tiga orang korban mengalami luka. Ada yang luka senjata tajam, luka pukulan dan ada yang luka lemparan batu, pada anak perempuan penjaga warung.

“Ada yang sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tapi saat ini sudah sadar,” papar Kasat.

AKP Giadi menguraikan, kejadian bermula dari acara nonton musik dangdut di suatu desa di Kecamatan Kudu. Dalam perjalanan pulang bebarengan dengan teman-temannya melakukan konvoi mengenakan seragam perguruan.

Sedikitnya  ada 20-an orang ikut konvoi, dalam perjalanan terjadi salah paham dengan warga sehingga terjadi bentrok. Hasil penyelidikan dan penyidikan aparat gabungan Polres Jombang dan Polsek Kabuh, diamankan 8 orang. Tujuh orang lainnya wajib lapor guna dimintai keterangan lebih lanjut, tuturnya.

Baca Juga:  Satu Lagi, Pengedar Pil Dobel L Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Diwek

“Kami tidak melarang perguruan eksis di Kabupaten Jombang, tapi kalau sudah mengarah ketindak pidana dan menimbulkan keresahan pada masyarakat, kami akan melakukan tindakkan tegas terukur, kepada siapapun yang coba-coba membuat keonaran,” ucap Kasat Serkrim dihadapan awak media.

Maka dari itu, lanjut Kasat, kami imbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Kabupaten Jombang yang kondusif, aman, damai dan tentram.

“Jika ada oknum yang coba-coba, atau siapapun yang berupaya mengacaukan kenyaman dan keamanan di Kabupaten Jombang, kami akan tindak tegas terukur,” tandas Kasat.

Tindak pidana pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Barang bukti pakaian perguruan, ada senjata tajam tapi masih belum bisa diketahui bagaiman pemanfaatnnya, masih dalam penyilidikan, paparnya.

Kasat membatah saat dikonfirmasi apakah  adanya kaitan dengan perguruan bela diri pencak silat lain. “Kami tepis itu, tidak ada kaitan antar pergurun, murni dengan warga dan dipicu minuman keras,” pungkas Kasat Reskrim AKP Giadi.

Ef (39 tahun) tersangka, disamping Kasat mengaku, dirinya hanya melerai agar tidak terjadi bentok, namun justru dirinya mendapat pukulan dari pelaku pengeroyokan sehingga dirinya melakukan pemukulan balasan.

“Saya ingin melerai agar tidak terjadi bentrok, karena saya kenal semua warga yang ada situ, Dusun Kauman, pelaku utama saya tidak tahu karena saya datang terlambat, terakhir,” ucapnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB