Sebanyak 5.643 Guru TPQ Akan Peroleh Insentif Rp 600.000 per Orang

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 5.643 Guru TPQ Akan Peroleh Insentif Rp 600.000 per Orang

Jombang, layang.co – Sedikitnya 5.643 orang guru Taman Pendidikan Al Qur’an akan memperoleh insentif sebesar Rp 600.000 per orang dalam waktu dekat. Kabar gembira itu disampaikan pada Sosialisasi Bantuan Insentif Guru Ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Tahun Anggaran 2022 di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa, (7/6/2022) pagi.

Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Kesra Setdakab Jombang itu  dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ini bertujuan untuk memberi pengarahan tentang hal teknis tata cara pemberkasan untuk pencairan bantuan dan tata cara mengisi buku kegiatan sebagai bukti telah melaksanakan tugas sebagai guru TPQ. Hadir pada sosialisasi tersebut 900 lebih para guru ngaji /ustadz/ustadzah dari TPQ se-Kabupaten Jombang. Kegiatan ini terbagi dalam empat gelombang pertemuan mengingat jumlah guru TPQ yang begitu banyak mulai (7/6) dan (8/6) di Pendopo Pemkab Jombang.

Drs. Purwanto, MKP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah lembaga TPQ di Kabupaten Jombang yang terverifikasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan berhak menerima insentif tahun anggaran 2022 ini adalah sebanyak 1.881 (seribu delapan ratus delapan puluh satu) lembaga TPQ.

Masing-masing lembaga TPQ akan diberikan insentif kepada 3 orang guru TPQ, maka total yang mendapat insentif adalah sebanyak 5.643 (lima ribu enam ratus empat puluh tiga) orang guru TPQ se-Kabupaten Jombang.

Masing-masing guru TPQ akan menerima insentif sebesar Rp. 600.000 per tahun yang akan diberikan dalam 2 tahap. Untuk pencairan tahap pertama diperkirakan pada Juli 2022.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada guru ngaji /ustadz/ustadzah dari TPQ se-Kabupaten Jombang atas eksistensi dan kontribusinya dalam peningkatan pendidikan yang mengedepankan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia seorang hamba kepada Alloh SWT.

Baca Juga:  Ini Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jombang yang Dilantik Pj Bupati

“Terima kasih para guru ngaji atas   kontribusi positif dalam pembangunan manusia sebagai pribadi atau warga masyarakat dengan membangun karakter masyarakat lewat pendidikan agama. Pemberian insentif ini juga merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemkab Jombang kepada para guru Ngaji TPQ yang telah berjuang untuk membentuk generasi yang qurani, untuk mendukung terwujudnya visi Jombang Yang Berkarakter dan Berdaya Saing”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

“Kami berupaya agar setiap tahun anggaran, dapat mengalokasikan bantuan ini dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditambah jumlahnya, namun dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan bidang keagamaan secara keseluruhan maupun akselerasi pembangunan pada bidang dan sektor lainnya”, tambah Bupati Mundjidah Wahab.

“Walaupun besarnya mungkin sangat tidak sebanding dengan kerja keras dan amal bhakti Bapak Ibu guru ngaji TPQ selama ini. Namun, bantuan insentif guru  TPQ ini hendaknya dapat dimaknai sebagai sebuah kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan non formal di Kabupaten Jombang, khususnya pendidikan baca tulis Al Qur’an dan keagamaan yang dilaksanakan oleh TPQ, baik yang dikelola secara pribadi/ perorangan, kelompok pengajian maupun yayasan secara tradisional maupun modern”, tandasnya.

“Insentif ini saya rasa belum dapat menjangkau semua guru TPQ, karena satu lembaga kadang ada yang gurunya 4 sampai 5 orang. Secara teknis penjenengan akan mendapatkan sosialisasinya. Kemampuan anggaran kita masih seperti itu, semoga tahun berikutnya bisa dinaikkan “, tutur Bupati Mundjidah Wahab diamini para guru TPQ yang hadir.

Pada kesempatan tersebut para Guru TPQ menerima materi sosialisasi terkait Insentif Guru Ngaji TPQ yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra, Jumadi. Materi dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang tentang perlindungan kerja, serta materi dari Bank Jombang. (*/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB