BPN Jombang Gelar Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk Penataan Aset Tanah dan Pemanfaatannya

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab photo bersama Anggota Forpimda dan Pejabat BPN dalam rangkaian pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria di Kabupaten Jombang, Senin (8/11/2021).

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab photo bersama Anggota Forpimda dan Pejabat BPN dalam rangkaian pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria di Kabupaten Jombang, Senin (8/11/2021).

BPN Jombang Gelar Rakor Gugus Tugas Reformasi Agraria untuk Penataan Aset Tanah dan Pemanfaatannya

Jombang, layang.co – Badan Pertanahan/Agraria Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA), tujuannya untuk mengurai problematika pertanahan di Kabupaten Jombang, menata aset dan mengoptimalkan pemanfaatannya.

Rapat Koordinasi yang berlangsung di Meeting Room Teratai lantai 2 Hotel Yusro, Jl Sukarno-Hatta, Peterongan , Jombang itu dibuka oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Senin (8/11/2021) pagi. Hadir, narasumber yang ahli dibidangnya, Kepala OPD terkaid dan Jajaran pejabat  BPN Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Mundjidah mengatakan, reformasi agraria merupakan upaya kerja keras untuk mencari kejelasan terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara adil. Yang selanjutnya perlu dilakukan penataan aset, disertai pengembangan potensi dan akses, sehingga keberadaannya dapat mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.

“Penataan dan pengembangan aset harus mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat 3, UUD RI tahun 1945.  Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria (UUPA),” tukas Bupati.

Kabupaten Jombang, lanjut Bupati, telah membentuk tim khusus Gugus Tugas Reforma Agraria (GPRA) pada tahun 2021, berdasarkan pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 1188.4.45/134/415.10.1.3/2021, tanggal 3 Maret 2021 tentang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Jombang, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jombang Nomor:  101.1/SK-2.35.17-100/IV/2021, tanggal 1 April 2021 tentang Tim Pelaksanaan Harian Gugus Tugas untuk melakukan Rapat Koordinasi Reformasi Agraria di Kabupaten Jombang tahun 2021.

Bupati minta, pada tahap pertama kerja tahun 2021, Tim GTRA untuk melakukan pendataan tanah negara dan melakukan penataan akses, dengan memprioritaskan menuju lokasi kawasan tanah bekas Hak Guna Usaha (HSU) PT Gunung Mas Afian yang terletak di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Nara sumber, pejabat BPN, Kepala OPD dan peserta Rakor secara seksama mengikuti kegiatan di Hotel Yusro, Peterongan.

Sebab itu, tujuan reforma agraria tidak hanya mengenai penyelesaian sengketa, dan atau mencari solusi konflik legalitas, mengembangkan aset retribusi ataupun menerbitkan sertifikat tanah sebagai bentuk aset reformasi.

Akan  tetapi, juga berupaya mencari solusi mengenai bagaimana masyarakat penerima aset reformasi agraria mendapatkan program pemberdayaan, kejelasan aturan akses terhadap sumber-sumber ekonomi yang disebut akses reformasi, kata Bupati.

Baca Juga:  Jombang Creative Week Rangkaian Bulan Berkunjung Jombang

Menurut Bupati, jikalau pelaksanaan reformasi bisa berperan penuh di BPN maka perlu peran aktif Kementrian terkaiat maupun Lembaga Pemerintah Daerah atau lembaga keuangan untuk selanjutnya memberikan permodalan usaha, guna pengembangan sarana dan prasana.

Bentuk bantuan modal bisa berupa prasarana produksi, hibah alat lainnya yang terintegrasi dengan penerima sertifikat, sehingga konsep reformasi agraria bisa terpenuhi dan dirasakan masyarakat, kata Bupati.

Rujukan pelaksanaan reformasi agraria UUPA dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia telah ditindaklanjuti dengan diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, yang berlaku mulai tanggal 24 September 2018 tentang reformasi agraria.

Peraturan Presiden tersebut sebagai dasar pelaksanaan reformasi agraria untuk mengurangi ketimpangan dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa, mengurangi konflik agraria. Disamping menciptakan sumber kemakmuran dan kesadaran masyarakat atas kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, meningkatkan kedaulatan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu, Kresna Fitriansyah, ST., M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang menyampaikan, tujuan inti Rapat Koordinasi diantaranya:

  1. Reformasi agraria bertujuan untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam agraria, sekaligus mengurangi penyimpangan pengelolaan tanah dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
  2. Pembaruan agraria dan sumber daya alam di Kabupaetn Jombang di bentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang tujuannya mengurai sengketa tanah, menciptakan pengaturan dan kemilikan tanah, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
  3. PT. Gunung Mas Afian sejak tahun 2009 masih ingin memperpanjang HGU yang saat ini tanahnya banyak di manfaatkan masyarakat sekitar yang ditanami cengkeh, kopi dan tanaman palawija.
  4. Pemanfaatan tanah di bagi 2 bagian untuk pertanian dan non pertanian. Sejauh ini pemanfaatan paling tinggi untuk tanaman keras seperti kopi, cengkeh, durian) dan tanaman musiman berupa jagung dan singkong. (dan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru