Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Jombang Himbau Warga Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemateri Sosialisasi Gerakan Rokok Ilegal dari kiri, Aries Yuswantoro (dari Dinas Kominfo Jombang), Saiful Arifin (dari Bea Cukai Kediri), Suwignyo (Camat Ploso), Bakhtiar Efendi (Kades Bawangan) foto bersama usai melakukan kegiatan di Baldes Bawangan, Rabu (8/9/2021).

Pemateri Sosialisasi Gerakan Rokok Ilegal dari kiri, Aries Yuswantoro (dari Dinas Kominfo Jombang), Saiful Arifin (dari Bea Cukai Kediri), Suwignyo (Camat Ploso), Bakhtiar Efendi (Kades Bawangan) foto bersama usai melakukan kegiatan di Baldes Bawangan, Rabu (8/9/2021).

Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Dinas Kominfo Jombang Himbau Warga Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jombang mengharapkan masyarakat pengguna dan pedagang rokok untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Apabila menemui segera lapor melalui telepon 0813-3567-2009, nomor HP milik Bea Cukai Wilker Kediri, Jawa Timur, agar ada tindak lanjut penindakkan.

“Apabila ada  Sales atau orang dari pihak produksi menawarkan rokok polos, atau rokok tidak dilekati pita cukai. Beranilah menolak. Apabila berani menerima, lantas memperdagangkan, itu sudah turut terkena sanksi hukum.  Cuma, beda pasal yang dikenakan antara produksi, pengedar dan pedagang,” kata Saiful Arifin Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Korwil Kediri, saat menyampaikan materi Sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung  di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten  Jombang, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Kediri yang membawai Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Jombang itu, dihadiri Aries Yuswantoro Kasi Humas dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Jombang, Camat Ploso, Drs Suwignyo, MM, Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi, Perangkat Desa dan 40 warga pedagang, pemilik toko di desa setempat.

Warga pedagang pemilik kios sebagai peserta sosialisasi materi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Warga dan perangkat cukup antusias mengikuti materi sosialisasi, terlihat dari adanya sejumlah pertanyaan (dialog) seputar peredaran dan ketentuan rokol ilegal. Kepala Desa Baktiar Efendi menyambut baik kegiatan tersebut, menjadikan masyatakat mengetahui jenis rokok yang ilegal dan legal menurut aturan yang berlaku.

“Sebagaimana dinyatakan oleh pemilik kios, yang mengaku menolak penawaran rokok ilegal dari Sales rokok, meskipun  sempat diolok-olok oleh Sales, namun pemilik toko tetap menolak. Sosialisasi ini manambah mengetahuan warga  atas aturan hukum barang ilegal,” kata Kades Bakhtiar.

Camat Suwignyo menyerukan, warga harus berani menolak barang yang tidak sesuai aturan hukum. Peranan warga sangat diperlukan, karena  Bapak dan Ibu pemilik Kios lah yang sering menemui kasus ini.

“Rokok tanpa cukai itu sama dengan rokok tanpa bayar pajak. Itu, jelas merugikan negara, karena uang pajak dikembalikan lagi untuk beragam pembangunan di negara kita,” tukas Camat.

Saiful Arifin menyampaikan kategori rokok ilegal meliputi beberapa bentuk.  Seperti rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan).

“Rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Padahal, setiap pengusaha rokok wajib memiliki izin tersebut,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Saiful, rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainya: – Palsu atau dipalsukan, – sudah pernah dipakai (bekas), – tidak sesuai peruntukkan, misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT (Sigaret Rokok Tangan/tanpa filter) tapi dilekatkan pada rokok golongan SKM (Sigaret Rokok Mesin/ada filter) sehingga tidak sesuai tarif cukainya.

Baca Juga:  Perangkat Desa Mojowarno Hearing dengan Komisi A DPRD Jombang Cari Solusi Upaya Pencairan Dana Desa Tahun 2020
Tim melakui sidak dan penempelan stiker Gempur Rokok Ilegal di Kios warga yang berada di depan Baldes Bawangan.

“Ada lagi kriteria, yakni tidak sesuai personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Saiful Arifin, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi juga menyampaikan Pidana Pelanggaran Cukai, seperti Pasal 50 UU No. 11 Tahun 1995 Jo UU No. 39/2007 tentang Cukai.

“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling lambat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun dan pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.

Menjawab pentanyaan Yusnadi, Kasun Kesamben – Galangan tentang upaya apa yang harus dilakukan perangkat desa apabila menemui warganya  ada yang memproduksi rokok ilegal. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri ini menyarankan, sebagaimana Pasal 14: Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC (Barang Kena Cukai), penyalur, atau pengusaha TPE (Tempat Penjualan Eceran), wajib memiliki izin berupa NPPBKC.

“Proses, legalitas usaha perizinan bisa dimulai dari pemerintah desa, berlanjut ke tingkat kecamatan, Kabupaten hingga ke pusat, Dirjen Bea dan Cukai. Tidak sulit. Persyaratan, termasuk lokasi pabrik harus berjarak 200 meter dari perumahan warga, dan tidak boleh dalam satu bangunan dengan rumah tinggal pemilik,” jelas Saiful Arifin.

Menjawab pertanyaan awak media, sesuai sosialisasi tentang berapa besar hasil operasional Kantor Bea Cukai Wilker Kediri terhadap pengusaha rokok ilegal, Saiful  menyebut ada tiga kali upaya penangkapan yang sekarang proses penyelidikan masih berjalan.

Data survey rokok ilegal Bea Cukai tingkat pelanggaran nasional tercatat; rokok ilegal 3,03% setara dengan 12.789 pack. Jenis pelanggaran meliputi; pengguna cukai bekas 5,15%, salah personalisasi 7,22%, salah peruntukkan mencapai 18,04%, menggunakan cukai palsu 31,8%, peredaran rokok polos 57,47%.

“Dari problem ini, intinya dilakukan sosialisasi bidang cukai agar masyarakat bisa mengetahui ketentuan rokok yang legal dan ilegal. Mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,  termasuk bagaimana ngurus izin usaha pabrik rokok, cukup mudah,” tuturnya.

Diharapkan, dari sosialisasi ini bisa menekan peredaran rokok elegal. Gempur Rokok Ilegal, karena merugikan  negara dan mengancam kelangsungan kerja buruh rokok. Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya perlindungan pabrik rokok legal dan penyelamatan buruh barik rokok, agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tutup Saiful Arifin.

Usai kegiatan sosialisasi di Balai Desa dilakukan sidak di Kios depan Baldes Bawangan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saiful Arifin, Aries Yuswantoro, Camat Ploso, Kades Bawangan tidak ditemukan rokok ilegal. Dilanjutkan penempelan stiker Gerakan Gempur Rokok Ilegal, pada etalase kios agar bisa diketahui masyarakat umum. (dan)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB