Dari Pasutri Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan BB Senilai Rp 1 Milyar

- Penulis

Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH, (kiri/biru) menunjukkan BB dan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH, (kiri/biru) menunjukkan BB dan pelaku.

Dari Pasutri Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Amankan BB Senilai Rp 1 Milyar

Jombang, layang.co – Dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang jadi tersangka bandar narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 1 milyar,

Barang bukti yang diamankan Polisi cukup fantastis. Berupa sabu-sabu (SS) yang dikemas pada plastik klib berbagai ukuran total seberat 4 ons lebih. Selain itu, Polisi juga menyita 4 kardus yang terbungkus glangsing warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 32 botol plastik warna putih, dari masing-masing botol berisi 1.000 butir Pil berlogo “Y”, dengan jumlah total 128 botol berisi 128.000 butir. Barang-barang tersebut sudah siap edar.

Barang bukti itu milik pasutri,  Eko Faris Handriyanto alias Domber (25 tahun) dan istrinya Valupi Widiawati (22 tahun), merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pasangan ini digerebek tim Resnarkoba pukul 01.00 WIB, Rabu (17/2/2021) saat mengemasi barang haram berupa sabu dan pil koplo.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Mochammad Mukid, SH, menjelaskan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan pengintaian, ternyata benar banyak pengedar yang mendapatkan sabu dan pil koplo dari warga Gambiran tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Kejadian Seperti di Medan Polres Jombang Periksa Pengunjung yang Masuk ke Mapolres

“Ketika data dan fakta sudah menguat, penggerebekan pun dilakukan. Baik Eko maupun Valupi tak bisa berbuat banyak. Karena dalam penggeledahan ditemukan banyak barang bukti. Di antaranya, sabu dalam kemasan klip berbagai ukuran. Sabu tersebut disimpan dalam kaleng biskuit. Ukurannya bervariasi, ada yang 1 gram, 5 gram, 20 gram, 50 gram, hingga kemasan 100 gram. Jumlah totalnya 4 ons lebih,” ungkap Kasat, Jum’at (19/2/2021) kemarin.

Di tempat yang sama, lanjut Mukid, petugas juga mengamankan timbangan elektronik, seperangkat alat isap, korek gas, serta telepon seluler. “Seluruh barang bukti tersebut senilai Rp 1 milyar,” kata Mukid.

Atas perbuatannya pasutri berembut pirang ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Mereka juga kita jerat Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan,” pungkas Mukid. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB