Satresnarkoba Ringkus 40 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Jombang

- Penulis

Senin, 1 Februari 2021 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Agung setyo Nugroho didampingi Kasatresnarkoba (putih) menunjukkan BB (photo kiri), Photo kanan NR, perempuan tersangka pengedar Sabu di Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Agung setyo Nugroho didampingi Kasatresnarkoba (putih) menunjukkan BB (photo kiri), Photo kanan NR, perempuan tersangka pengedar Sabu di Jombang.

Satresnarkoba Ringkus 40 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu di Jombang

Jombang, layang.co – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 40 orang pengedar sabu jenis Narkoba dan Okerbaya. Mereka merupakan jaringan yang melakukan aktifitas pengedaran barang berbahaya di luar hak menguasai memperdagangkan dalam bulan Januari 2021.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, S.IP dalam jumpa pers, Senin (1/2/2021) di Mapolres mengungkapkan 40 orang itu merupakan hasil kerja ungkap kasus Tim Satresnarkoba Polres dan Polsek jajaran.  Tercatat 39 orang laki-laki dinyatakan tersangka dan  satu orang perempuan.

Dari peredaran Narkotika tercatat 29 tersangka dengan 23 kasus, sedang dari kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) terjerat 11 tersangka dengan 11 kasus. Pada kasus ini barang bukti  berupa Sabu 20,09 gram, Pil Double L 3.079 butir, Pipet kaca 9 buah, korek api 10 buah, HP 33 unit, alat hisap 11 buah, timbangan 3 unit, uang  sebanyak Rp 3.263.000,- serta sepeda motor 4 unit.

“Pelaku berstatus sebagai pengedar 27 tersangka, penyalahguna 13 tersangka,” ucap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang  AKP Moch Mukid, SH.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dari jumlah kasus di atas hasil ungkap tim Satresnarkoba 19 kasus dengan 24 tersangka. Terdiri dari laki-laki 23 tersangka dan satu perempuan tersangka. Sedang pada pengedar Narkoba 18 kasus dengan 23 tersangka. Pengedar Okerbaya satu kasus satu orang.

Barang bukti berupa sabu 13,12 gram, Pil Double L 133 butir, pipet kaca 6 buah, korek  api 8 buah, HP 20 unit, alat hisap 8 buah, timbangan 2 unit uang tunia Rp 1.703.000,-  Status tersangka sebagai pengedar 13 orang, tersangka penyalahguna 11 orang.

Baca Juga:  DLH Akan Tertibkan Pengelola Limbah B3 Harus Punya Izin PT atau Koperasi

Ungkap kasus dari Polsek jajaran terdapat 15 kasus dengan 16 tersangka. Pengedar Narkoba 5 kasus dengan 5 tersangka.  Okerbaya 10 kasus dengan 10  tersangka. Barang bukti berupa Sabu 6,97 gram, Pil Double L 2.946 butir, Pipet Kaca 3 buah, Korek Api 2 buah, HP 13 unit, Alat  Hisap 3 buah, timbangan 1 unit, uang Rp 1.560.000,- dan sepeda motor 4 unit yang digunakan tersangka.

“Kasus peredaran Sabu-sabu belakangan ini meningkat. Faktor ekonomi menjadi alasan dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.  Dari 40 tersangka, seorang perempuan sebagai penyalahguna Sabu-sabu, bukan pengedar,” jelas Kapolres menjawab awak media.

Sedangkan Kasat  Resnarkoba mengungkapkan, maraknya perdangan narkoba ini karena tergiur keuntungan relatif tinggi. Perempuan NR (22 tahun) dan suaminya NY (24 tahun), pasangan  dari Mojokerto ini sekali membeli (ngambil) Sabu dari Brangkal Mojokerto 5-10 gram seharga Rp 950.000/gram, dijual berdasarkan pesanan  Rp 1,3 juta/gram, keuntungan Rp 400.000/gram. Itu dilakukan sepekan bisa dua kali, jadi keuntungan sekali transaksi mencapai Rp 2 juta.

Bukti kontaknya masih kita dalami, merupakan  jaringan dari Lapas Porong. Pasangan ini, saat ditangkap pertengan Januari lalu memiliki BB 6 gram.  NY, ngambil berdasarkan pesanan. Sekali ngambil Sabu yang  sudah dikemas senilai Rp 9 juta dijual Rp 13 juta. “Alasannya, faktor ekonomi sulit mencari pekerjaan,” tandas AKP Moc Mukid.

Menjawab awak media Kapolres mengatakan nilai BB hasil ungkap kasus bulan Januari diperkirakan Rp 103 juta, mengalami peningkatan dua kali lipat atau 100% dibanding hasil ungkap kasus pada bulan Desember 2020 lalu, pungkasnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru